Dabo Singkep, MWT – Aktifitas di sektor migas di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Kabupaten Lingga Kepri diduga sejak lama menyalahi prosedur. Kegiatan ini sekaitan dengan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah dan aturan teknis yang berlaku.
Pantauan awak media ini, Kamis (28/8/2025) di seputaran pelabuhan, tampak sisi kanan ada sebuah kapal kayu. Sisi lainnya, ada pompong jaring.
Selanjutnya, ada pembongkaran atau pemindahan BBM dari sebuah kapal ke mobil tangki milik Pertamina. Kegiatan tersebut dilakukan di pelabuhan umum yang bukan merupakan jetty atau pelabuhan khusus untuk bongkar muat BBM.
Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama serta menjadi sorotan masyarakat namun tampaknya berjalan tanpa hambatan. Warga tempatan berkali-kali menyuarakan kekhawatiran ini karena diduga dapat mengundang bencana dan risiko tinggi.
Catatan yang dikumpulkan awak media lewat pelabuhan ini, diperkirakan BBM jenis solar/disel 180 ton, partalait 130 ton, solar / disel pemakaian armada instansi tertentu sekira 30/40 ton. Total keseluruhannya terkadang sampai 350 – 400 ton. Penanggungjawab pemasukan BBM tersebut PT GSJ mitra kerja PT. Patra Niaga.
Staf PT GSJ yang ditanyai soal aktifitasnya menjawab secara singkat. “ Nanti kami sampaikan kepada pimpinan untuk kelanjutan pertanyaan ini, “ ujarnya antara lain. Namun sampai berita ini dirilis ke redaksi jawabannya belum disampaikan kepada awak media.
Agen bernama Haji Hamdi yang ditemui, juga menjelaskan standarisasi pekerjaan yang dilakukannya di pelabuhan itu. Baginya, hal utama yang dikerjakan yakni penyerahan dokumen ke syahbandar. “ Syahbandar yang menentukan layak atau tidaknya sebuah pelayaran disini, “ ujarnya.
Syahbandar
Sementara Syabandar Pelabuhan Dabo Singkep Kabupaten Lingga Kepri, Mahyudin saat ditanyai mengatakan otoritas syahbandar berlaku di pelabuhan ini.
Diakuinya, masyarakat sering menyatakan kekhawatiran atas keamanan aktifitas yang ada. “ Namun, kita awasi secara ketat agar dilaksanakan dengan benar. Apalagi pelabuhan ini untuk umum, tentu semuanya boleh menggunakannya, “ ujar Mahyudin.
Bagi syahbandar kebutuhan masyarakat dan keselamatan pelabuhan harus diutamakan. “ Sebab ada kebutuhan orang banyak juga yang perlu kita layani, “ ujar Mahyudin.
Undang – Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 30: Pengangkutan BBM wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. Dasar Hukum ini juga melarang pembongkaran BBM di pelabuhan umum
Permenhub Nomor PM 76 Tahun 2019 tentang Transportasi Laut Barang Berbahaya
BBM tergolong barang berbahaya kategori 3 (bahan cair mudah terbakar).
Pasal 25-26: Pelabuhan untuk pembongkaran BBM harus ditetapkan secara khusus dan memiliki fasilitas pendukung seperti sistem pencegah tumpahan dan peralatan pemadam kebakaran.
Kegiatan pembongkaran BBM hanya boleh dilakukan di lokasi yang memenuhi standar keamanan sebagai berikut:
-Terminal BBM Resmi / TBBM
-Jetty atau dermaga khusus BBM
-Pelabuhan khusus barang berbahaya (B3)
-Memiliki fasilitas pendukung seperti sistem pemadam kebakaran, grounding system, tangki penyangga, dan alat keselamatan lainnya.
Sanksi Hukum Jika Melanggar
- ✓UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 huruf b: Setiap orang dilarang melakukan pengangkutan migas tanpa izin.
- Pasal 55: Pengangkutan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
- ✓UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 219: Pelabuhan harus digunakan sesuai fungsinya.
Pasal 284: Penggunaan pelabuhan tidak sesuai fungsi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 104: Dumping bahan berbahaya tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. (Zulkifli/Nadini)