Berita  

“Perubahan Total”, Disdik Deli Serdang Bukan Tempat Jual Beli Jabatan  

Lubuk Pakam, MWT — Dalam upaya melakukan perubahan besar-besaran di tubuh birokrasi, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melantik 13 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Aula Cendana, Jumat (5/12/2025).

Pelantikan ini menjadi sorotan karena sembilan di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik), menandai reformasi menyeluruh yang disebut Bupati sebagai “perubahan total”.

Pelantikan yang turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, ini menggeser sejumlah pejabat strategis. Di antaranya, Samsuar Sinaga SPd MSi menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, Irwansyah Putra SPd MPd sebagai Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, serta Roslin Siallagan SPd MPd, Muriadi SPd MPd, dan Wanda Ari Rebowo SPd MPd yang mengisi posisi penting di bidang pembinaan tenaga kependidikan, PAUD, serta kurikulum SD.

Perubahan lintas OPD juga terjadi. Ajeng Tri Handayani STr IP resmi menjabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Inspektorat, sementara Irfan Syahputra SE MSi bertugas sebagai Kasubbid Penetapan dan Keberatan PBB di Bapenda. Di Bappedalitbang dan Kesbangpol, roling jabatan terjadi antara Yusnaldi MPd dan Vini Dwi Putranti SPt MSi, menyesuaikan struktur kinerja daerah.

Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh, khususnya terhadap manajemen Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan bukan tempat jual beli jabatan, bukan tempat jual beli buku, meja, atau barang lainnya. Hilangkan mindset itu,” tegas Bupati.

Momentum akhir tahun 2025 disebut menjadi titik awal perubahan pola pikir, budaya kerja, dan profesionalisme ASN.

Ia juga memerintahkan mapping total distribusi guru, memastikan tidak ada guru kekurangan jam mengajar.

“Semua wajib memenuhi minimal 27 jam pelajaran per minggu dan 37,5 jam kerja. Penempatan guru tidak boleh dipengaruhi lokasi tempat tinggal,” ujar Bupati.

Bupati turut menyoroti lemahnya inovasi perangkat daerah. Dari seluruh OPD, hanya 12 unit yang melaporkan inovasi sepanjang tahun 2025.

“Tidak ada yang abadi. Jabatan hanya untuk yang bisa bekerja. Ke depan, inovasi jadi indikator penilaian,” tegasnya.

Pemkab Deli Serdang juga tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah, seperti yang diterapkan Kabupaten Simalungun.

Memasuki 2026, Pemkab akan menerapkan sistem penilaian SKP yang lebih ketat. ASN yang tidak menunjukkan kinerja akan demosi tanpa proses pemeriksaan panjang.

“Jika tidak bisa bekerja, akan saya demosi. Tahun 2026 kita terapkan,” ungkap Bupati.

Reformasi ini diyakini menjadi langkah penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan publik, terutama sektor pendidikan. (rel)