Berita  

Penyegel Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat

Langkat, MWT – Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan beberapa warga masyarakat Kamis, (25/4/2024) pukul 21.00 Wib dilaporkan ke Polres Langkat Jumat (26/04/2024).

Tulisan yang dibuat di karton, menuntut Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan kepala desa. Pelaku penyegelan memasang dua lembar karton dengan tulisan tersebut.

Selain mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa sebelumnya, warga juga memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor desa.

Karton yang tertempel bertuliskan ” Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari bupati”.

Aksi penyegelan itu membuat NH tidak pembalasan.” Jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi, tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis. Semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum ucap NH kepada wartawan  saat ditemui di Polres Langkat, didampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.

Penyegelan kantor desa berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. Pagi hari Jum’at (26/04/2024) pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, ucapnya.

Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan baru saja mendampingi kliennya membuat laporan atas terjadinya tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang dilakukan warga masyarakat Desa Serapuh Asli.

Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 27 April 2024.

Hal ini terpaksa dilakukan bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi agar tindakan anarkistis atau main hakim sendiri tidak terulang kembali. Artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah, kata Dimas.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan, pihaknya akan melaporkan oknum – oknum pengguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.

Mas’ud.SH.MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00.  Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. (Subur Syahputra).