Berita  

Pengusaha Galian C di Desa Selamat Tidak Penuhi Kewajiban, Warga Kecewa

Galian C di Dusun 3 Desa Selamat Kecamatan Birubiru. ( Foto Ist)

Birubiru, MWT – Sejumah warga yang mengaku asal Desa Selamat Kecamatan Birubiru, menyatakan kekecewaannya atas sikap pengusaha galian C yang ada di dusun 3. ” Saat diresmikan tanggal 14 Juli 2024 kepada kami yang hadir dibilang akan memanfaatkan warga setempat untuk bekerja disana. Ternyata tidak demikian faktanya, ” ujar warga kepada media ini, Selasa (30/7/2024).

Ditambahkannya, beberapa hari alat berat  sudah beroperasi puluhan truk hilir – mudik di desa itu, mereka berupaya mempertanyakan pernyataan pengusaha CV Sutama Alam Berkah ke lokasi galian. ” Kami tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Malah kami disuruh mengoperasikan alat berat, hal ini sesutu yang tidak mungkin, ” ujar warga.

Acara peresmian perusahaan CV Sutama Alam Berkah di lokasi galian C Dusun 3 Desa Selamat Kecamatan Birubiru. (Foto Ist)

Kewajiban

Menurut keterangan yang diperoleh dari lingkungan kantor Desa Selamat serta Kecamatan Birubiru, CV Sutama Alam Berkah, dinyatakan memiliki legalitas berusaha. Salinan legalitas yang diperoleh media ini berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bernomor 070823014811300001.

Dalam hal kewajiban perusahaan nomor 11 diterakan bahwa, mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat,barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak Awal

Menurut keterangan warga lagi, sejak awal sudah disampaikan kepada aparat terkait agar keberadaan warga dilibatkan dalam perusahaan itu. Hal ini mengingat luas lahan sekira 49,55 Ha cukup menarik bagi  warga untuk mendapat pemasukan sampingan.

” Sekarang kami menunggu niat baik pengusaha, apakah memenuhi kewajibannya sesuai yang tertulis serta disampaikan pada pembukaan kemarin, ” ujar warga tadi. (red)