Berita  

Penghunjukan Supplier Terjadi Juga di Kecamatan Parmonangan  

Taput. MWT – Penghunjukan supplier dalam pengadaan bahan bangunan pembangunan proyek dana desa terjadi juga di Kecamatan Parmonangan. Pengurus DPC LSM TOPAN RI Kabupaten Tapanuli Utara, A.Sihombing mengatakan hal itu menyalahi aturan.

Perbub nomor 18 tahun 2020 harus diganti dengan Perbub yang baru, agar kepala desa nantinya jika membelanjakan anggaran dana desa tidak menyalahi dan tidak terjerat hukum, ucapnya.

Disampaikan, 14 kepala desa yang ada di Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara kabarnya mendapat WA dari Camat Parmonangan, Sudarsono Manalu. Isinya terkait penghunjukan supplier (panglong), untuk tempat pembelian bahan bangunan pekerjaan pembangunan proyek yang anggarannya dari Dana Desa.

Terlihat juga di WA itu, 14 desa dibagi menjadi 3 kelompok untuk membeli bahan bangunan proyek desa nantinya. Kelompok 1 ada 6 desa, kelompok 2 ada 5 desa dan kelompok 3 ada 3 desa. Ironisnya kelompok 1 dan 2 desa yang jaraknya jauh dari lokasi supplier yang menjadi tempat mereka membeli bahan bangunan, ujarnya lagi.

Camat Parmonangan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya Kamis (31/07/2025) mengakui ada meneruskan WA yang isinya perihal penghunjukan supplier (panglong) kepada para kepala desa. Namun bukan harus mereka sikapi dan tindaklanjuti dengan berbelanja bahan bangunan kesana.

Silahkan saja kalau memang mereka mau berbelanja kesana, kalau tidak mau juga ya itu hak mereka. Saya tidak memaksakan agar harus ke supplier itu, saya hanya meneruskan WA tersebut. Kalau menyalahi Perbub nomor 18 tahun 2020 saya kurang tau, terangnya. (TU1)