Batam, MWT – Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip Direktorat Lahan BP Batam. Setelah sekitar tiga jam, penyidik berhasil membawa satu kotak berkas dari lokasi tersebut.
Pantauan detikSumut pada Rabu, 21 Agustus 2024, penyidik keluar dari gedung BP Batam sekitar pukul 18.01 WIB, setelah memulai penggeledahan pada pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, mengonfirmasi bahwa pihaknya menyita sejumlah berkas selama penggeledahan tersebut. Giadi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.
“Dari penyidik Reskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Beberapa berkas berhasil diamankan dan disita,” ungkap Giadi, Rabu (21/8/2024).
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan alokasi lahan untuk PT Karlina Cahaya Loka. Ia menegaskan bahwa BP Batam bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini merupakan pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang terletak di sekitar Tiban McDermott, yang pengalokasiannya sudah berlangsung sejak tahun 2015,” kata Sazani dalam keterangan tertulis.
Sazani menambahkan bahwa penggeledahan juga mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut serta penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi yang telah dinyatakan clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Sazani berharap masalah ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari beredarnya isu liar di publik. “Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari kita hormati proses yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam.
“Penggeledahan hari ini dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam. Surat tersebut sudah kami jalankan sesuai SOP, terkait dengan penanganan kasus lahan oleh salah satu PT di Batam,” kata Heribertus, Rabu (21/8/2024).
Heribertus menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah surat permintaan dokumen dan klarifikasi dari polisi tidak diindahkan oleh BP Batam. Penyidikan mengungkapkan adanya pengelolaan lahan di atas hutan lindung.
“Setelah kami cek, ternyata pengelolaan lahan itu berada di atas hutan lindung. Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk meminta dokumen yang dimaksud sebagai klarifikasi, tetapi tiga kali surat pemanggilan tidak diindahkan, karena kami telah menemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruangan arsip lahan, yang terpaksa dilakukan karena kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti. “Penggeledahan ini dilakukan karena penyelidikan kami terkendala dalam mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas Heribertus. (red)
