Pengawasan BC Lemah, Barelang – Daik Lingga Diduga Beredar Rokok Tanpa Cukai

Aktifitas Pelabuhan Daik Lingga Rabu malam (18/3/2026)

Lingga, MWT — Praktik bongkar muat barang di sejumlah pelabuhan tradisional di sekitar Kota Batam diduga ilegal. Lemahnya pengawasan dari  Bea dan Cukai (BC), diduga membuka celah bagi peredaran barang ilegal rokok tanpa pita cukai yang disamarkan dalam muatan sembako.

Pantauan awak media ini, Rabu malam (18/3/2026)  tampak aktivitas kapal kayu KM SJ di Pelabuhan Sei Tenam Daik Lingga. Kru kapal ini mengaku berangkat dari Pelabuhan Aku, Jembatan 6 Barelang Batam.

Menurut kru ini, muatan kapal tersebut adalah sembako dan dilengkapi dengan legalitas resmi. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa barang yang diangkut adalah rokok ilegal yang disembunyikan di antara Sembako.

Saat dikonfirmasi, kru kapal dan salah satu pengusaha yang mengaku bernama Ahu sama-sama menyatakan bahwa muatan hanya berupa sembako. Ia juga sangat yakin tidak ada pelanggaran dilakukan.

Namun tidak lama kemudian, tampak ada kejanggalan aktifitas. Pasca ditanyai awak media, kapal yang semula dijadwalkan membongkar muatan di Sei Tenam, Daik Lingga, tiba-tiba dibatalkan.

Kapal kemudian bergeser ke Pelabuhan Senayang tanpa penjelasan yang mengundang tanda tanya besar. Apakah isi sebenarnya dari muatan yang dibawa ?

Informasi yang diperoleh di Pelabuhan Sei Tenam Daik Lingga kapal kayu ini sudah dikenal rute pelayarannya Barelang – Daik Lingga.

Minimnya pengawasan pihak BC Batam membuat bebas mengangkut sembako dan rokok tanpa pita cukai diduga dari Barelang dan sebaliknya membawa ikan dari Daik Lingga.

Sumber di lokasi menyebutkan bahwa barang tersebut milik seorang pengusaha berinisial R dengan A sebagai koordinator lapangan. “ Katanya nama lokasi di Barelang Pelabuhan Aku yang berada di kawasan Jembatan 6 ,” ujar sumber di Daik Lingga.

Kata sumber ini, pihak BC Batam pernah menyebutkan pihaknya siap turun ke lokasi yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum.Bahkan staf inti di BC Batam memberikan nomor selular tempat pelaporan, namun saat kondisi malam ini dilaporkan, tidak ada respon sama sekali.

Kondisi ini menggambarkan lemahnya sistem pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang menjadi jalur distribusi alternatif. Minimnya kontrol membuka peluang bagi praktik penyelundupan, khususnya barang kena cukai seperti rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, celah ini dapat terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas ilegal secara sistematis. Diperlukan penguatan pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang konsisten untuk menutup ruang gerak praktik serupa di wilayah Batam dan sekitarnya.(tim Lingga)