Berita  

Pengangkatan Direksi Perseroda Taput Diduga Maladministrasi

Tarutung, MWT – Diduga terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).Masyarakat akan meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera turun tangan menangani masalah ini.

Masyarakat mengatasnamakan Amalan Rakyat  diwakili  G. Purba mengatakan hal  ini akan ditempuh menyusul dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengangkatan Bangkit Parulian Silaban sebagai Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.

Berdasarkan pengumuman seleksi BUMD Kabupaten Taput, Bangkit Parulian Silaban dinyatakan lulus sebagai calon Direksi untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), G Purba mencatat, Bangkit Parulian Silaban bukan untuk PT Perseroda Pertanian.

G Purba menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Kenapa yang bersangkutan dilantik sebagai Direktur Utama PT Perseroda Pertanian meskipun tidak pernah mengikuti proses seleksi jabatan tersebut. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya pengangkatan Direksi BUMD yang tidak berlandaskan hasil seleksi Panitia Seleksi yang sah dan transparan.

Masyarakat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Surat Keputusan pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian ditandatangani Bupati Taput, Jonius Taripar Hutabarat. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk pelampauan kewenangan karena tidak berpedoman pada hasil seleksi jabatan yang ditetapkan Panitia Seleksi.

Atas dasar itu, masyarakat secara resmi memohon Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa laporan dugaan maladministrasi tersebut, menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang, serta merekomendasikan pembatalan SK pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar dilakukan seleksi ulang Direksi sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 serta dilakukan monitoring terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (TU1)