Berita  

Pengadaan LKS di SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Sekdis : Bisa Dianggarkan Lewat BOS

Lembar Kerja Siswa di SMP Negeri 3 Tanjung Morawa yang digunakan di kelas 7,8 dan 9.

Deli Serdang, MWT –  Pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 3 Tanjung Morawa dikeluhkan orang tua siswa. Mereka mengaku terbebani kewajiban memiliki LKS senilai Rp15.000 per eksemplar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak awal, pihak sekolah mengondisikan pembelian LKS di salah satu toko fotokopi dekat sekolah. Namun, setelah terendus awak media, penjualan LKS dihentikan dan wali siswa diarahkan untuk memotokopi sendiri.

Kepala SMP Negei 3 Tanjung Morawa, Susanti memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp atas konfirmasi awak media ini.

“ Untuk pembelian pakaian sekolah dan pakaian olahraga, pihak sekolah tidak pernah mengarahkan wali siswa membeli di tempat tertentu,” tulisnya dalam pesannya beberapa waktu lalu.

Namun ia tidak memberikan keterangan apapun mengenai pengadaan LKS, meskipun pertanyaan tersebut turut disampaikan dalam konfirmasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Irwansyah Putra.M.Pd, ketika dimintai keterangan mengatakan pengadaan LKS sebenarnya dapat dianggarkan melalui Dana BOS. Asalkan dibuat dalam bentuk biaya cetak.

“Kalau LKS itu dibuat sebagai biaya cetak, maka bisa saja dimasukkan dalam penganggaran Dana BOS,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Membebani

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, sekolah dilarang membebankan biaya pembelian LKS kepada orang tua siswa.

Dana BOS pun tidak boleh digunakan untuk membeli LKS jadi, melainkan hanya boleh dialokasikan untuk biaya cetak modul ajar sesuai kebutuhan pembelajaran.

Selain itu , Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.

PP No. 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, LKS, alat tulis, atau perlengkapan ajar di sekolah.

Aturan ini dibuat agar tidak terjadi praktik pengondisian pembelian, serta mencegah pembebanan biaya berlebihan pada wali siswa, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.(EP)