Batam , MWT – Pendalaman alur pelayaran di kawasan Terminal Feri Nongsa Pura jalan terus menjadi sorotan publik. Pantauan awak media pada 4 Maret 2026 memperlihatkan sebuah rakit sederhana masih beroperasi di perairan tersebut. Ironisnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait, meski kegiatan itu diduga ilegal.
Pendalaman alur yang disertai penyedotan pasir laut ini diduga berlangsung tanpa kajian teknis dan perizinan yang transparan. Informasi yang dihimpun , pengerukan berada relatif dekat dengan struktur jembatan dan infrastruktur pelabuhan. Secara teknis, kondisi tersebut berisiko tinggi karena dapat mengubah kontur dasar laut serta memicu pergeseran sedimen yang melemahkan daya dukung pondasi.
Sejumlah sumber teknis menegaskan, pengerukan tanpa kajian geoteknik berpotensi menimbulkan scouring—penggerusan tanah di sekitar tiang atau pondasi jembatan. Jika dibiarkan berlanjut, dampaknya bisa berupa penurunan struktur, retakan, bahkan kegagalan konstruksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun fasilitas pelabuhan.
“Pondasi jembatan sangat sensitif terhadap perubahan struktur tanah di bawahnya. Penyedotan pasir tanpa perhitungan teknis ketat menyimpan risiko serius,” ujar salah satu sumber.
Lokasi pendalaman berada di kawasan Jalan Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, wilayah pesisir yang menghubungkan Pelabuhan Nongsa Pura dan Pantai Bahagia. Di lokasi itu, pengerukan dilakukan menggunakan rakit sederhana, sementara lumpur dan tanah hasil sedotan justru dibuang ke daratan.
Pemandangan keruhnya perairan dan tumpukan lumpur di tepi pantai menjadi jejak nyata kegiatan yang disebut-sebut bertujuan memperdalam alur agar kapal ferry lebih mudah bermanuver saat bersandar. Namun, di balik alasan teknis tersebut, mencuat dugaan bahwa kegiatan berlangsung tanpa izin resmi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan, alur antara pelabuhan ferry Nongsa Pura dan Pantai Bahagia disebut dikuasai oknum berinisial Psrb dan Hrm .
Warga mengaku heran mengapa pengerukan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir terkesan berjalan tanpa hambatan. Risiko abrasi pantai, rusaknya habitat biota laut, hingga ancaman terhadap nelayan tradisional menjadi kekhawatiran nyata.
“Kalau memang untuk kepentingan pelabuhan, seharusnya ada izin dan transparansi. Ini terlihat seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, pengambilan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi berwenang. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas pendalaman alur tersebut telah mengantongi izin resmi, atau justru berlangsung tanpa pengawasan?
Pada prinsipnya, warga mendukung pembangunan dan kemajuan wilayah. Namun dukungan itu bersyarat—tidak merugikan masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. “Kami mendukung kemajuan, selama warga tidak dirugikan,” ujar seorang kepala lingkungan, sembari mengapresiasi peran media sebagai jembatan aspirasi warga terdampak.
Did you know? Perubahan kecil pada dasar laut di sekitar jembatan bisa memicu kerusakan struktur besar jika berlangsung tanpa kajian geoteknik yang memadai. (Zul)
