Tanjungbalai, MWT – Pemko Tanjungbalai melarang penambahan karyawan PDAM Tirta Kualo, sebagaimana ditegaskan Plt Kabag Perekonomian Rini Diana, Jumat (13/06/2025).
Dikatakan Rini larangan penambahan karyawan PDAM Tirta Kualo berdasarkan surat edaran Nomor : 500/9126 tentang larangan untuk tidak menambah karyawan PDAM Tirta Kualo yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim.
“Surat edaran itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2025, jadi sejak terbitnya surat tersebut tidak boleh ada penambahan karyawan ditubuh BUMD milik Pemko Tanjungbalai itu.
Tujuan diterbitkannya surat edaran itu dwmi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja PDAM Tirta Kualo. “Kita minta agar Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo mematuhi surat edaran tersebut dengan tidak melakukan penambahan karyawan,”tegas Rini.
Sebelumnya Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menginginkan PDAM Tirta Kualo untuk fokus pada penataan internal mulai dari peningkatan kinerja karyawan, keuangan, manajemen SDM hingga pengelolaan dan pembenahan WTP maupun pembenahan perpipaan ke para pelanggan, supaya distribusi air bersih kepada sekitar 24 ribu pelanggan terpenuhi dengan baik dan lancar.
Kebijakan rasionalisasi karyawan ini dilakukan agar kedepan PDAM Tirta Kualo lebih baik lagi keberadaannya, mulai dari sisi keuangan maupun pelayanannya. “Rasionalisasi penting dilakukan agar Pemko Tanjungbalai bisa menghemat biaya belanja atau upah karyawan. Sebab di PDAM Tirta Kualo ini kita menemukan lebih banyak karyawan sehingga tak sebanding dengan beban kerja, makanya kita lakukan efisiensi dan efektivitas dalam hal ini sehingga outputnya jauh lebih maksimal didapat. Data yang kita lihat sebanyak 264 jumlah karyawan PDAM,” kata Mahyaruddin Salim usai berkunjung ke PDAM Tirta Kalo baru baru ini. (Usni Fili Panjaitan)