Tanjungbalai , MWT – Pemko Tanjungbalai hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang pihak ketiga sebesar 70 persen DI APBD TA 2026.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat memimpin apel pagi perdana pemerintahan di lingkungan Pemko Tanjungbalai, Senin (5/1/2026).
“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah agar menyusun dan menjalankan rencana kerja yang terarah, berbasis target, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai.
Pembayaran hutang pihak ketiga yang 70 persen sudah ditampung pada APBD tahun 2026, meksipun hal ini merupakan beban di masa lalu kita harus tuntaskan, ujar Mahyaruddin.
Terkait dengan masalah hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan Pemko Tanjungbalai bermula dari kepemimpinan Wali Kota Tanjungbalai terdahulu yakni Waris Thalib, dana proyek yang belum dibayarkan itu bersumber dari dana DBH.
Mahyaruddin menekankan bahwa setiap program dan kegiatan harus memberi dampak langsung dan dirasakan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Meskipun Efisiensi anggaran masih terus berlanjut karena adanya pengurangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat. “Untuk itu, Tetap fokus kepada pelayanan publik walaupun adanya efisiensi, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, kebersihan, infrastruktur.
Untuk perjalanan dinas, besaran pertanggungjawaban masih menggunakan besaran di lampiran Perpres No. 33 tahun 2020. Segala kelengkapan untuk penatausahaan keuangan TA. 2026 harus segera dipersiapkan oleh yang menangani, seperti SK pengguna anggaran oleh Bagian Pembangunan, anggaran kas dan SIRUP harus diinputkan oleh semua OPD demikian pula cetak DPA dan semua kelengkapan untuk hal tersebut,”tegasnya.(Usni Fili Panjaitan)
