Taput, MWT – Pemilik tanah yang sedang mendirikan bangunan, Haratua Sihombing, warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), membantah tudingan yang mengatakan bangunan rumah toko (Ruko) miliknya yang saat ini sedang dalam proses pembangunan merupakan bangunan liar.
Hara Sihombing menyampaikan, kalau pembangunan ruko miliknya yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Raya Siborongborong -Balige di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, dibangun di atas tanah miliknya yang memiliki alas hak berupa sertifikat dan tidak sedang berperkara dengan pihak manapun.
Hal ini dia buktikan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 02.15.000001625, kepada media.
“Saya dengan tegas menolak tudingan sekelompok orang tertentu yang menggiring opini, bahwa bangunan ruko milik saya di Jalan Raya Siborongborong -Balige, Desa Pohan Tonga tidak merupakan bangunan liar, karena Bangunan itu berdiri di atas tanah bersertifikat milik saya dan telah mengikuti proses perizinan dari pemerintah,” ucapnya pada Rabu, (23/04/2025).
Dia juga mengungkapkan kalau ada sekelompok orang tertentu sengaja menghembuskan isu yang tidak benar dan merugikan terhadap keberlangsungan proses pembangunan rukonya dengan framing mengatakan bangunan berada di atas saluran irigasi, bangunan liar, tidak memiliki izin dan berbagai tudingan miring lainnya yang bisa menggangu keberlanjutan proses pembangunan ruko.
“Semua tudingan miring yang menurut saya sengaja dihembuskan oleh sekelompok orang tersebut sangat merugikan saya pribadi dan saya pastikan kalau itu tidak benar dan Kita bisa buktikan langsung ke lokasi,” tegas Hara.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, tampak beberapa unit ruko milik Hara Sihombing di Jalan Raya Siborongborong -Balige tepatnya di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, sedang dalam proses pembangunan.
Pembangunan ruko sepertinya tidak dibangun di atas saluran irigasi yang berada di sisi jalan raya pada bagian depan ruko yang sedang dibangun, apalagi sampai menutup saluran irigasi.
Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa bangunan ruko milik Hara Sihombing itu sama sekali tidak dibangun di atas saluran irigasi dan tidak menggangu aliran air yang menyuplai pasokan air menuju hamparan persawahan milik warganya.
Sejauh ini kata dia, tidak ada satu orang pun warga yang protes karena pasokan air ke sawah warga menjadi terganggu akibat pembangunan ruko, karena memang saluran irigasi sama sekali tidak tertutup bangunan dan sama sekali tidak menganggu aliran air irigasi, urainya.
Dia juga menjelaskan, karena permukaan tanah yang lebih rendah dari permukaan Jalan Raya Siborongborong -Balige, maka lantai dasar bangunan (mirip basement) berada di bawah permukaan jalan, Kemudian lantai 2 ruko berada sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga harus dibangun semacam tangga jembatan di atas saluran irigasi menuju lantai 2 ruko berupa Bangunan sejenis (memiliki jembatan tangga menuju lantai 2) juga ditemukan di sekitar ruko yang sedang dibangun.
“Jadi menurut saya, apa yang harus dipersoalkan dengan adanya pembangunan ruko ini, kenapa ada pihak tertentu yang mengatakan ruko dibangun di atas saluran irigasi?” kata Walben Siahaan.
Soal perizinan pembangunan ruko miliknya, Hara Sihombing kembali menegaskan telah mengikuti proses sebagaimana mestinya. Segala bentuk proses perizinan, termasuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dilakukan, bahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1903250020919 telah ia kantongi
Dan, hingga saat ini tidak ada teguran dari Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara atas pembangunan ruko, yang membuktikan tidak ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan, apalagi perintah pembongkaran bangunan.
“Sekali lagi saya tegaskan, bangunan ruko milik saya dibangun di atas tanah bersertifikat dan telah melalui proses perizinan, Jadi apa lagi dasarnya ini dikatakan bangunan liar,” ujarnya.
Terkait pembangunan ruko di Jalan Raya Siborongborong -Balige milik Hara Sihombing, yang juga diisukan belum memiliki izin, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan, untuk upaya konfirmasi dengan mendatangi langsung kantor DPMTPSP Taput.
Melalui salah satu kabidnya, Erwin Hutauruk mengatakan kalau permohonan untuk pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Hara Sihombing itu memang telah masuk ke kantor dinas perijinan ini dan telah teregister, tinggal menunggu saja, ujarnya.(Pembela Butarbutar)