Pemagaran Dan Penimbunan Laut di Sei Jodoh,KPSB : Surat Kami Dikembalikan

Batam, MWT – Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, Ketua DPD HNSI Kepri Distrawandi bersama perwakilan LKPI Kepri ,M Zulkifli memantau pesisir yang dipagari kayu bakau, di Jalan Duyung Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar  Senin (13/4/2026).

Kunjungan tersebut disambut Ketua Koperasi Konsumen Penambang Sampan dan Boat (KPSB) ibu Imel dan sejumlah warga yang tidak jauh dari bangunan. Berbagai informasi mengemuka membicarakan pemagaran sekaligus penimbunan pesisir itu.

Ibu Imel menginformasikan, sejak awal bangunan sudah sudah direspon dengan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan. Surat berisi tawaran untuk bertemu dibalas dengan mengembalikan surat melalui sekuriti.

“ Kita sebenarnya ingin mendiskusikan pemagaran dan penimbunan itu. Apalagi sebagai warga terdampak, kami tidak pernah dilibatkan di dalam sosialisasi, “ ujar   Ibu Imel.

Ia mengaku tidak terlalu agresif untuk menyelusuri kasus lingkungan ini, sebab Sebagian anggotanya juga bekerja di perusahaan yang melakukan pemagaran dan penimbunan itu. “ Harus hati – hati juga sebab sejumlah anggota juga bekerja di PT Primer ,” ujarnya sembari menyebut nama perusahaan itu.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengatakan, kondisi ini berpulang kepada warga setempat. “ Kalau warga menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada kami, maka dewan segera melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, “ ujarnya.

Menyangkut tidakada sosialisasi dari investor terhadap warga, Wahyu menegaskan pihaknya akan melakukan advokasi. “ Buat surat kepada kami agar segera kita tempuh advokasi, “ujarnya.

Terkait pesisir pantai sebagai ruang terbuka paranelayan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri Distrawandi dan perwakilan LKPI Kepri ,M Zulkifli sepakat hak warga mesti diperhatikan.

Kedua tokoh pembela nelayan ini menilai, kesewenang-wenangan menggunakan pesisir pantai dipastikan sangat mempengaruhi perekonomian nelayan. “ Disinilah kita berperan demi warga pesisir, “ ujar keduanya.

Pelanggaran

Kawasan pesisir Batam terpantau aneh dan memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Sebuah area di bibir pantai telah dipagari menggunakan kayu bakau (mangrove), lalu ditimbun tanah secara bertahap untuk memperluas lahan pribadi tanpa izin resmi.

Temuan ini menyita perhatian awak media saat mengitari pesisir dan mendokumentasikan keberadaan pagar tersebut. Dalam pantauan di lapangan, pagar berbahan kayu mangrove itu membentuk batas area tertentu di garis pantai—wilayah yang secara hukum umumnya termasuk kawasan publik atau berada dalam penguasaan negara.

Lebih jauh, di dalam area yang dipagari, terlihat aktivitas penimbunan tanah yang diduga dilakukan secara rutin namun tidak mencolok. Pola ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk memperluas daratan secara diam-diam, menghindari pengawasan aparat.

Serius

Praktik seperti ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi. Selain menyangkut pelanggaran tata ruang wilayah pesisir, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan negara dan perusakan ekosistem mangrove.

Mangrove sendiri memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta penyangga ekosistem pesisir. Penggunaan kayu bakau sebagai material pagar sekaligus menjadi indikasi adanya perusakan lingkungan yang lebih luas.

Minim Pengawasan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan wilayah pesisir di Batam. Mengingat kawasan tersebut berada dalam pengelolaan otoritas tertentu, aktivitas penimbunan semestinya tidak luput dari pantauan.

Pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat memicu efek domino. “Jika satu kasus dibiarkan, maka akan muncul pelaku lain dengan pola yang sama. Ini berbahaya bagi ekosistem dan tata ruang,” ujar seorang pemerhati pesisir. (Zul)