Tarutung, MWT – Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres, Walpon Barimbing Minggu (24/08/2025) mengatakan pihaknya meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Taput.
Adapun ke 6 orang tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua Kecamatan Purba Tua, RB ( 23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumbang, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.
Mereka ditangkap pada Jumat malam (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS di tangkap dari Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di Desa Simangumban sedangkan HR dan DS di tangkap di Desa Purba Tua kecamatan Purba Tua Taput, ujar Kapolres.
Belum sempat bertransaksi, petugas mengamankannya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya dan ditemukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.
Keduanya mengakui ganja itu milik mereka yang hendak diperjualbelikan. Selain mereka berdua, masih adalagi temannya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.
Kini ke 6 orang tersebut sudah diamankan di Satnarkoba polres Taput untuk pengembangan selanjutnya, sementara DS masih tetap dalam pengejaran tim sat narkoba.DS merupakan residivis dalam kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara. (TU1)