Pelabuhan Umum Dabo Singkep Diduga Jadi Lokasi Pembongkaran BBM Ilegal

Lingga, MWT – Pelabuhan Umum Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang semestinya difungsikan sebagai lokasi bongkar muat barang, kini diduga disalahgunakan sebagai tempat pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Ih.

Aktivitas ilegal tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan masyarakat serta kapal-kapal kayu yang membawa sembako maupun kapal nelayan yang sedang bersandar.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, kegiatan bongkar muat BBM wajib dilakukan di pelabuhan khusus atau terminal khusus (tersus) yang memiliki fasilitas keselamatan penanganan bahan berbahaya. Namun, Ih diduga tidak memiliki izin terminal khusus dan tetap melakukan aktivitas pembongkaran di pelabuhan umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 208 menegaskan bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat barang berbahaya seperti BBM, wajib memenuhi syarat keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Pelabuhan umum yang tidak memiliki fasilitas penanganan BBM jelas tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga penggunaan area tersebut untuk aktivitas tersebut merupakan pelanggaran.

UU 17/2008 juga mengatur bahwa setiap pemilik kapal, pengusaha pelabuhan, maupun pihak yang melakukan kegiatan kepelabuhanan wajib memiliki perizinan sesuai peruntukan serta tunduk pada pengawasan Syahbandar sebagai otoritas keselamatan pelayaran.

Kepala Wilayah Kerja Syahbandar/KPLP Salakan, Matheus Noya, menegaskan bahwa bongkar muat BBM di pelabuhan umum sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan.

“Bongkar muat BBM harus di tempat yang memiliki izin dan fasilitas keselamatan. Pelabuhan umum tidak diperuntukkan untuk kegiatan seperti ini,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, Senin (17/11/2025) tampak satu unit kendaraan pengangkut BBM tengah berdekatan dengan kapal. Aktifitas saat itu memindahkan BBM dari kendaraan ke lambung kapal. Sumber di lokasi menyebutkan, areal tersebut rawan dengan kemungkinan terjadi musibah kebakaran. ” Buktinya, pengelola pelabuhan satu ini menuliskan ajakan menghindari aktifitas merokok, kamera, handphone serta menyalakan lampu. Artinya mereka mengakui sendiri lokasi itu sensitif terhadap api, ” ujar sumber tadi.

Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Syahbandar maupun aparat penegak hukum. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak guna mencegah potensi kecelakaan atau kebakaran yang mungkin terjadi sewaktu-waktu. (Zul)