Berita  

Pelabuhan Teluk Nipah Tak Ada BC “Do” Pun Jadi  

Aktifitas pelaku ekonomi di Pelabuhan Teluk Nipah, Sabtu malam.

Teluk Nipah, MWT – Kegiatan  pelabuhan tikus Teluk Nipah tidak tersentuh aparat pengawasan perdagangan serta penegak hukum. Pantauan Sabtu malam (28/3/2026) pukul 23.15 WIB terlihat kesibukan pelaku ekonomi dan sejumlah oknum mirip petugas disana.

Pelaku ekonomi yang bersiap mengirimkan barang – barangnya ke luar Teluk Nipah mengaku diberi kemudahan oleh pria yang diduga panggilannya, “Do”.

“ Kerjasama dengan beliau melancarkan urusan. Tidak ribet dan cukup satu pintu, “ ujar pelaku usaha jenis sayur – mayur dari Batam.

Kabarnya, operasional pelabuhan tersebut diduga kerjasama B dan Am. Pihak BC Batam diduga pikir – pikir sebelum bertindak kesini. “ Sampai saat ini pelabuhan tersebut aman, “ ujar pedagang tadi

Karantina

Sebelumnya, di lokasi, seorang pelaku usaha menyampaikan bahwa operasional yang mereka jalankan telah mengantongi izin dari Karantina. “Cukup dari Karantina saja,” ujarnya singkat saat ditemui di sekitar area kegiatan.

Pelabuhan Tikus Teluk Nipah berada berdekatan dengan Pelabuhan Domestik Punggur di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Posisi yang berdampingan ini memunculkan perhatian terkait mekanisme pengawasan arus barang, terutama komoditas pangan antarpulau yang secara umum tunduk pada ketentuan kepelabuhanan, tata niaga, serta regulasi kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. “Sudah biasa,” ujar seorang saksi mata di lokasi.

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam memiliki pengaturan khusus dalam lalu lintas barang. Namun demikian, distribusi pangan tetap berada dalam koridor regulasi yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari otoritas pelabuhan, karantina, hingga lembaga pengawasan lainnya.

Awak media ini berkali-kali meminta pihak BC Batam bertindak pada oknum yang nakal di Teluk Nipah. Namun, jawaban pihak BC Batam dikaitkan dengan SOP instansinya.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan kepastian regulasi dalam aktivitas distribusi komoditas pangan di wilayah Batam.(tim)