Berita  

Pelabuhan Jali di Gentong Dulu Disegel Polisi Kini Normal

Kapal pompong yang bergerak cepat dari Pelabuhan Tua Punggur Batam, Sabtu (15/11/2025) yang berhasil diabadikan awak media ini.

Bintan, MWT – Kembalinya aktivitas di Pelabuhan Jali, kawasan Gentong, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menjadi buah bibir publik setelah lokasi tersebut sebelumnya disegel aparat kepolisian. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan bongkar muat kembali berjalan normal. Ada dugaan lemahnya tindak lanjut penegakan hukum serta potensi praktik ilegal yang luput dari pengawasan.

Aktivitas di pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” Jali kembali berlangsung tanpa hambatan, meski sebelumnya sempat dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum. Pantauan terbaru memperlihatkan lalu lintas barang berlangsung intens, siang hingga malam hari, dengan indikasi kuat adanya peredaran barang tanpa dokumen resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan hukum. Sebelumnya, pihak pengelola pelabuhan sempat dipanggil oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan. Namun, tidak ada kejelasan lanjutan mengenai proses hukum yang ditempuh setelah pemanggilan tersebut.

Minimnya transparansi dari aparat terkait memperkuat dugaan bahwa penyegelan yang dilakukan hanya bersifat sementara tanpa langkah hukum yang tegas dan berkelanjutan. Sementara itu, aktivitas ilegal diduga kembali tumbuh dan beroperasi seperti sediakala.

Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dari sisi penerimaan bea dan pajak atas barang yang keluar masuk tanpa prosedur resmi. Selain itu, keberadaan pelabuhan tikus juga berisiko terhadap keamanan wilayah dan tata kelola pelabuhan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai alasan dibukanya kembali aktivitas di Pelabuhan Jali, serta hasil pemeriksaan terhadap pengelolanya.

Kasus ini menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum di daerah. Publik menuntut kejelasan, transparansi, dan ketegasan aparat dalam menindak aktivitas ilegal agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. (Zul)