Berita  

Paru-Paru Darma Takziah Penuh Asap Sampah Kota Batam 

Darma Tkziah saat dirawat di Klinik Dunia Medika Kota Batam

Kota Batam, MWT – Kasus memilukan menimpa Darma Takziah, warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami sesak napas parah dan batuk darah akibat paparan asap pembakaran sampah ilegal yang terjadi hanya beberapa meter dari rumahnya.

Menurut keterangan Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia, Darma sempat dirawat intensif di RSUD Embung Fatimah. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan paru-parunya dipenuhi asap pekat tanpa indikasi penyakit bawaan seperti TBC.

“ Saya tidak pernah punya riwayat sakit paru. Ini karena asap pembakaran yang terus-menerus dekat rumah,” ujar Darma dengan suara lirih.

Tim investigasi Akar Bhumi Indonesia menemukan lokasi pembakaran berada di Jalan Marina City, tepat di depan perumahan Ciputra dan Dreamland. Di tempat itu, tumpukan sampah rumah tangga dan plastik dibakar terbuka tanpa pengamanan, menghasilkan dioksin berbahaya yang mencemari udara.

Lebih mengejutkan, tim mendapati kendaraan pengangkut sampah berpelat merah serta oknum berseragam DLH berada di area pembakaran, menimbulkan dugaan keterlibatan pihak tertentu untuk mengurangi volume sampah tanpa prosedur resmi.

Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, dan Perda Batam No.11 Tahun 2013 yang tegas melarang pembakaran sampah di ruang terbuka.

“Pemerintah Kota Batam memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelaku pembakaran, termasuk pengelola TPS yang membiarkan hal itu terjadi,” tegas Hendrik.

Selain di Dreamland, aktivitas serupa juga ditemukan di Tanjung Piayu dan Sei Beduk, menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan sampah di Batam. Pekerja kebersihan bahkan banyak yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam perda.

Akar Bhumi juga menilai minimnya sinergi antara Pemkot Batam dan BP Batam memperparah kondisi ini. “Jika BP Batam berperan dalam pengembangan kota, maka mereka juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungannya,” tegas Soni.

Pihaknya merekomendasikan tambahan anggaran pengelolaan sampah minimal Rp500 miliar selama lima tahun untuk revitalisasi TPA, penambahan armada, dan penertiban TPS ilegal.

“ Kalau kota ini penuh asap, siapa yang mau datang ke Batam? Ini kota wisata dan investasi, bukan kota sampah,” ujar Hendrik.

Menurut Akar Bhumi, penegakan hukum dan kesadaran publik harus berjalan seimbang. Pemerintah diminta tidak menunggu korban berikutnya sebelum bertindak.
Kasus Darma Takziah menjadi peringatan bahwa pembakaran sampah bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan manusia. Batam harus segera berubah — karena udara bersih adalah hak dasar setiap warga negara.(rel)