Langkat, MWT – Cinta tidak selamanya indah, apalagi hubungannya berbuah pertengkaran. Harta benda seakan tidak berharga walau nilainya puluhan juta rupiah seperti mobil Avanza.
Hubungan tidakj harmonis itu akhirnya melihatkan Polsek Stabat Polres Langkat. Mereka menerima laporan dan cek TKP dari masyarakat tentang adanya peristiwa pembakaran satu unit mobil Avanza warna putih no.pol BK 1149 AAY di Jalan Bengkel (kebun tebu) Dusun 4 Simpang Bengkel Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab Langkat.
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH menerangkan bahwa pemilik kenderaan Avanza BK 1149 AAY bernama
Rahmad Prayuda , ( 37) warga Jalan Perjuangan No.13 Kec. Medan Tembung Kota Medan Prov. Sumut. Diduga pelaku pembakaran bernama E.K , (27) beralamat Komplek Tasri Blok D No.23 Kec. Stabat
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi juga menjelaskan bahwa antara pemilik mobil dan EK memiliki hubungan spesial kurang lebih 10 bulan lamanya.
Pada hari Selasa (17-10-2023) Rahmad Prayuda menemui pelaku E K di perumahan Tasri Stabat. Sesampainya di sana keduanya saling cekcok mulut. Pelaku mengancam korban untuk dibunuh dan membakar mobil miliknya. Namun niat tersebut tidak terlaksana mengingat situasi komplek perumahan milik masyarakat. Selanjutnya diduga pelaku menyuruh korban Rahmad untuk masuk ke mobil yang sudah dalam kondisi disiram bensin oleh pelaku.
EK mengambil alih setir dan membawanya ke arah lokasi kejadian.Pelaku sempat berhenti di warung minyak eceran untuk kembali membeli BBM . Kemudian pelaku mengarahkan mobil ke areal perkebunan tebu milik PTPN II Ds. Kwala Begumit Kec Stabat.
Sesampai di TKP diduga pelaku EK menyiram BBM ke mobil dan membakarnya. Korban melarikan diri dan meminta tolong ke masyarakat sekitar untuk berusaha memadamkan api. Selanjutnya Kepala Desa Kwala Begumit menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Stabat.
Kapolsek AKP Feri Ariandi SH MH Melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan bahwa Korban Rahmat Prayuda sudah kembali ke kediaman nya di Medan dan beliau mengatakan akan kembali ke Polsek Stabat membuat pengaduan untuk proses hukum lebih lanjut. ( Mariani)