Labuhanbatu, MWT – Puluhan massa yang menamakan dirinya Front Mahasiswa dan Pemuda (FMDP) Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa damai.
Dalam orasinya antara lain meminta pihak Polres segera menetapkan Acan dan Tommy sebagai tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024.
Aksi itu digelar didepan kantor Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Nomor 7 Rantauprapat, Kamis (4/4/2024).
Selain berorasi pengunjuk rasa juga membawa spanduk dan selebaran bertuliskan, FMDP meminta, Kapolres Labuhanbatu agar tidak tebang pilih dalam setiap penanganan perkara di Polres Labuhanbatu dan sesuai dengan supremasi hukum di Indonesia.
Mendesak Kapolres Labuhanbatu agar menaikkan status perkara dengan La poran Polisi No.LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 1 Maret 2024 yang masih tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Mendesak Kapolres Labuhanbatu dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menetapkan Acan dan Tommy sebagai tersangka yang diduga melakukan penipuan, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti/barang bukti serta agar tidak mudah mengintervensi perkara ini.
Orator aksi unjukrasa itu juga menyebutkan, jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi,” kata Nisa Dalimunte, pimpinan aksi saat orasi.
Nisa saat orasi tersebut meminta agar Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu secepatnya menindaklanjuti Laporan dugaan penipuan dengan Nomor LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT.
“Kami mendesak Kepala Kepolisian Resort Labuhanbatu dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menetapkan Acan dan Tommy sebagai tersangka yang diduga melakukan Penipuan,” pintanya.
Aksi unjuk rasa itu, terlihat dikawal puluhan personel Polres Labuhanbatu. Setelah melakukan mediasi, akhirnya Polres Labuhanbatu meminta beberapa orang perwakilannya masuk untuk mendengar keterangan dari penyidik polres yang menangani perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang (ACD)
