Langkat, MWT – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, kembali disegel Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya tempat hiburan malam ini sudah disegel bulan Agustus 2023 oleh pemerintah kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional namun tetap melakukan operasional .
Saat penyegelan seorang pengelola menanyakan, kenapa tempat hiburan ini ditutup, sementara pihaknya sudah mengurus izin.
“Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.
Kepada Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan itu. Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam harus memiliki izin yang lengkap.
Pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
Terlihat hadir Danramil 11/Tj. Pura Kapten Arm. Defrinal, Kasat Pol PP Dameka P. Singarimbun, S.STP, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwi Putra, STK, SIK, MH, Kabid Gakda Satpol PP Provinsi Sumatera Utara JE. Bangun, Plt.Camat Batang Serangan Ari Ramadhani, SIP, M.SP, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Langkat Iptu Boirin, KBO Sat Samapta Polres Langkat Ipda Ibnu Hasyim, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Iptu IJ. Sembiring, Pejabat struktural Satpol PP Kab. Langkat, Personil Polres Langkat yang terlibat sprint, Personil Satpol PP Kab. Langkat,Staf Dinas Perizinan Provsu, Personil Polsek Padang Tualang dan Personil Koramil 11/Tj. Pura.(Mariani)