Tanjungbalai, MWT – Seorang oknum polisi di Polres Tanjungbalai berinisial Brigadir IR (30) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil uang dari rekening ATM milik tersangka kasus narkoba, berinisial AA (35). Saat ini, IR resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah DPO,” ujar Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, Rabu (29/10/2025). Ia menegaskan, pihak kepolisian masih berupaya melacak keberadaan oknum tersebut.
Peristiwa ini berawal pada 8 Mei 2025 malam ketika Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan AA dan RM beserta barang bukti narkotika. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA) menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR), dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor,” jelas Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri.
Menurut keterangan saksi, Brigadir IR sempat menanyakan kepada AA apakah ada uang di rekeningnya. Setelah mendapatkan PIN dan kode m-banking milik AA dengan dalih akan membantu proses hukum, IR diduga melakukan penarikan uang dari ATM sebanyak tiga kali dengan total Rp 6,4 juta.
Transaksi tersebut sempat diketahui oleh petugas lain berinisial IJ, yang menunjukkan kepada AA bukti SMS m-banking berisi notifikasi penarikan dana. Tak lama setelah kejadian itu, Brigadir IR diketahui tidak lagi masuk dinas dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Tanjungbalai.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan komitmen Polri terhadap profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum.
