Berita  

Oknum Karyawan PTPN IV Diduga Terlantarkan Keluarga

Sarang Giting , MWT – Oknum karyawan pelaksana PTPN IV Regional 1 Kebun Sarang Giting (Ksggi) Kab.Serdang Bedagai berinisial SS diduga menelantarkan keluarganya dengan memanipulasi sejumlah surat – surat.

Tindakan tersebut membuat isterinya Yudia Henny memilih pisah rumah dengan karyawan pelaksana pabrik getah ini sejak 6 Maret 2024 ditambah dugaan tidak ada kecocokan.

Yudia Henny warga Kelurahan Galang Kota kepada awak media ini, Minggu (28/4/2024) menguraikan ketidaknyamannya selama hidup bersama oknum SS.

Paling menyakitkan, katanya, saat SS memalsukan surat keterangan kuliah, memanipulasi BPJS dan tidak memberikan nafkah (uang gaji) kepadanya.

Status Yudia Henny merupakan janda anak 3 saat menikah dengan SS. Ia memiliki anak bawaan berstatus 2 mahasiswa dan 1 siswa.

Setelah menikah semuanya dimasukkan dalam data keluarga yang menjadi tanggungan perusahaan. Tahun 2022, SS meminta surat keterangan aktif kuliah dari kampus sebagai persyaratan.

Herannya, setelah masuk tanggungan perusahaan anak kuliah, bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada mereka. Tahun 2023 oknum SS meminta kembali surat keterangan aktif kuliah namun mereka tolak karena trauma tahun sebelumnya.

Akibat penolakan itu, diduga SS memalsukan berkas demi kepentingan pribadinya. Hal ini diketahuinya setelah membandingkan surat – surat asli dari kampus dan yang direkayasanya.

Masalah ini sudah pernah ia laporkan kepada APK PTPNIV Kebun Sarang Giting yakni ibu M.Sembiring namun tidak ditanggapi. Sekaitan dengan pengalaman ini, ia akan melaporkannya ke Menteri BUMN dan Dirut PTPN IV agar diambil tindakan tegas.

Keluarga Yudia Henny yakni Agus NST meminta Maneger PTPN IV Regional 1 M. Irfan segera menindaklanjuti masalah oknum SS.

“ Orang ini jelas – jelas merugikan perusahaan kalau benar memalsukan surat keterangan kuliah dan juga memanipulasi berkas BPJS. Apalagi tidak memberikan nafkah atau uang gaji maka sudah sangat tidak manusiawi, “ ujarnya.

Wakil ketua LSM Perkebunan RI Kab.Deli Serdang dan tokoh pemuda Galang ini menambahkan, apabila tidak ada tindakan dari maneger perusahaan maka keluarga berniat akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum karena ada unsur tindak pidananya. (Nst)