Ketapang , MWT – Oknm Kades Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, berinisial BA menjadi tersangka, Sabtu (16/3/2024) dengan dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengatakan kasus diawali laporan AR (49) selaku orang tua korban kepada Polres Ketapang, Kamis (14/3/2024).
Usai melakukan penyelidikan kemudian TKP dan gelar perkara, BA tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dugaan pencabulan terhadap IY (14) berawal dari pelaku menjemput korban pada Rabu (28/2/2024) di sebuah rumah makan di dekat RSUD Agoesdjam Ketapang. Korban diajak berkeliling menggunakan sebuah motor dan dijanjikan dibelikan sebuah handphone baru.
Wawan menambahkan, pelaku sempat meninggalkan korban beberapa menit di toko handphone dan kembali mengajak korban pergi ke sebuah penginapan di Jalan MT Haryono. Sesampai di penginapan pelaku membawa korban ke dalam sebuah kamar di lantai dua penginapan.
” Korban menolak namun pelaku mencium kening dan pipi korban. Pelaku sempat ingin membuka kerudung korban namun saat bersamaan istri pelaku menelepon sehingga pelaku menghentikan perbuatannya dan mengajak korban kembali ke rumah makan tempat pertama pelaku menjemput,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ke orangtuanya.Pelaku terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat penetapan, BA didampingi kuasa hukumnya dan kemudian diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Orang tua korban tak menyangka pelaku tega melakukan perbuatan tersebut, sebab pelaku merupakan kerabat dekat korban.(Jjr)