Berita  

Notaris Bambang Tak Pernah Menerbitkan Akta No 14 Tahun 2022

Tanjungbalai, MWT – Rakerhut Situmorang SH MH dengan tegas menyatakan bahwa Akta No 14 tanggal 31 Januari 2022 tidak ada. Pernyataan itu bentuk bantahan langsung terhadap desakan So Huan yang meminta Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk memerlihatkan Akta 14 tanggal 31 Januari 2022. ” Tidak benar ada yang namanya Akta No 14 tanggal 31 Januari tahun 2022 atau Akta No 14 tanggal 31 Januari tahun 2023 “tegas Rakerhut.

Menurut Rakerhut Situmorang SH MH kuasa hukum Sutanto dan Tjin tjin selaku penggugat dengan tergugat So Huan, Julianty, BPN Asahan, Wahab Ardianto, Linda Law dan Helmi terkait sertifikat SHM No 74, Akta No 14 tanggal 31 Januari 2022 tidak pernah ada dan diperlihatkan di sidang perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai bahkan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Berdasarkan fakta hukum yang membuktikan dipersidangan bahwa Sutanto dan Tjin tjin selaku penggugat, terbanding maupun termohon kasasi sebagai pihak yang memenangkan perkara atas sebidang tanah sesuai SHM No 74 di Desa Asahan Mati, Asahan sama sekali tidak pernah membuat ataupun menggunakan surat palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Sehingga dalil dalil dari tergugat So Huan dan Julianty melalui oknum LSM yang mengadakan aksi demonstrasi yang mengatakan Sutanto dan Tjin tjin ataupun kuasa hukumnya menggunakan akta palsu adalah mengada ada dan tidak beralasan hukum sama sekali,” tegas Rakerhut menanggapi munculnya desakan agar Pengadilan Negeri Tanjungbalai memerlihatkan Akta No 14 tahun 2022 yang sebenarnya tidak ada.

Rakerhut menegaskan, pernyataan Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menyatakan dihadapan pengunjukrasa pada Rabu 28 Mei 2025 lalu sangat keliru. “Sangat keliru dan terkesan oknum humas pengadilan itu tidak mengetahui topik permasalahan yang sebenarnya dengan menyebutkan adanya Akta No 14 tanggal 31 Januari tahun 2022 yang diperbuat Notaris Kota Tanjungbalai Bambang Aryanto SH M.Kn, padahal faktanya Akta No 14 tahun 2022 itu sama sekali tidak pernah ada, sehingga Pengadilan Negeri Tanjungbalai melalui humasnya terjebak atas penjelasannya,”kata Rakerhut.

“Tidak benar ada Akta No 14 tahun 2022 atau 2023 yang ada adalah Akta No 14 tanggal 31 Januari 2020 yang dibuat Notaris Bambang Aryanto, dengan akta ini pula klien saya Sutanto memenangkan gugatan terhadap So Huan dan Jualianty serta tergugat lainnya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung dan telahpun dilakukan eksekusi atas lahan SHM No 74 yang sudah berkekuatan hukum,”ujar Rakerhut.

Notaris Bambang Aryanto SH M.Kn yang dikonfirmasi Media Warta Tipikor, Rabu (11/06/2025) membantah ia pernah menerbitkan atau mengeluarkan Akta No 14 tahun 2022 maupun Akta No 14 tahun 2023.

” Tidak benar dan tidak pernah saya menerbitkan yang namanya Akta No 14 tanggal 31 Januari tahun 2022 atau Akta No 14 tahun 2023 sebagaimana pemberitaan di media. Akta yang saya terbitkan adalah Akta No 14 tanggal 31 Januari tahun 2020, bukan tahun 2022 atau 2023, ingat itu,”tegas Bambang.

Ia akhirnya angkat bicara dan meminta publik dapat mengetahui bahwa Notaris Bambang Aryanto bekerja profesional dan berkompeten serta tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan.(Usni Fili Panjaitan)