Tarutung , MWT – Kepala SMA Negeri 1 Tarutung, Belman Panjaitan mengatakan pemungutan uang Rp. 100.000/siswa dilaksanakan untuk biaya pembuatan kartu identitas dan alat absensi pelajar. “ Itupun telah disetujui orang tua siswa sesuai dengan hasil rapat di sekolah bersama dengan komite sekolah,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/09/2025).
Respon tersebut disampaikannya pasca beredarnya kabar dugaan praktik kutipan uang kepada siswa dengan dalih pengadaan alat absensi siswa.
Menurut Panjaitan, pungutan itu tanpa paksaan karena untuk kepentingan orang tua siswa supaya bisa menjaga dan melihat kehadiran anak serta terhindar dari kejahatan remaja.
Terkait Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang adanya larangan pungutan selain sumbangan sukarela
ia mengatakan sudah kesepakatan bersama antara pihak penyedia alat yakni News School, Komite Sekolah serta pihak sekolah.
Tidak ada yang merasa keberatan dan bukannya harus dipaksakan untuk dibayarkan lunas atau sekali bayar tapi bisa dicicil, terangnya lagi.
Praktisi hukum Kabupaten Tapanuli Utara, Rudi Zainal Sihombing S.H MH mengatakan instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 telah dijelaskan secara khusus larangan pungutan liar di lingkungan pemerintahan, termasuk di dunia pendidikan dan juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menindak terjadinya praktik yang demikian.
Satu hal yang kita perlu ingatkan juga kalau di Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 juga dituangkan melarang pungutan biaya pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang juga menjadi dasar penegakan hukum terhadap pungli di sekolah.Jadi sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan karena sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari pemerintah,ungkapnya lagi. (TU1)