Berita  

Mutiara Garlib Samudera Cemari Laut DPRD Batam Gelar RDP

Batam, MWTDPRD Kota Batam memastikan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyusul insiden kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Pulau Dangas, Sekupang. Insiden ini disorot karena diduga memicu pencemaran laut hingga ke wilayah pesisir. Oleh karena itu, DPRD menilai perlu klarifikasi menyeluruh dari instansi teknis dan pihak terkait.

RDP DPRD Batam Segera Digelar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, H. Arlon Veristo, menyatakan RDP dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Agenda tersebut bertujuan menggali kronologi, status operasional kapal, serta penanggung jawab muatan limbah. Selain itu, DPRD ingin memastikan proses penanganan dilakukan sesuai aturan lingkungan.

Kapal Angkut Limbah Kandas

Kapal berbendera Indonesia dengan GT 208 itu kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut limbah dalam kemasan jumbo bag. Berdasarkan keterangan KSOP Khusus Batam, kapal milik PT Mutiara Haluan Samudra tersebut tengah berlayar dari Batu Ampar menuju Dermaga Umum Bintang 99. Seluruh awak kapal dilaporkan selamat tanpa korban jiwa.

Dugaan Limbah B3 Masih Misterius

Namun hingga kini, jenis limbah yang mencemari perairan Dangas belum diumumkan secara terbuka. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga belum mempublikasikan hasil uji laboratorium terkait potensi kandungan B3. Akibatnya, ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran publik akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.

Sorotan Publik dan Ancaman Hukum

Di sisi lain, DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Kepulauan Riau menilai insiden ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan. Jika terbukti limbah B3, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dengan demikian, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam. (Zul)

⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.