Jakarta, MWT — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait verifikasi faktual ijazah capres-cawapres oleh KPU dan Arsip Nasional. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang disiarkan resmi MK pada Senin (19/1).
Putusan MK atas Gugatan Ijazah Capres
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Bonatua Silalahi dengan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Selanjutnya, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, proses pengujian materi tidak dilanjutkan.
Pertimbangan Hakim
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional secara memadai. Selain itu, permohonan lebih banyak memaparkan peristiwa konkret tanpa menjelaskan pertentangan norma dengan UUD 1945. Akibatnya, Mahkamah kesulitan memahami dasar pengujian yang dimohonkan.
Tidak Cermat
MK menilai terdapat ketidakjelasan antara posita dan petitum dalam permohonan. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak cermat sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan PMK 7/2025. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sengketa Informasi
Sebelumnya, Bonatua juga menggugat KPU RI dalam sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Komisi Informasi Pusat memutuskan salinan ijazah Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka. Meski begitu, Bonatua menyebut masih ada sembilan informasi yang dikaburkan KPU dalam salinan ijazah lulusan UGM tersebut. (red)
