Berita  

Merajalela, Cut and Fill di Simpang Pete Teluk Mata Ikan Nongsa Kota Batam

Batam, MWT – Merajalela dan diduga illegal. Itulah kesan saat memantau aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Aksi tersebut terpantau di wilayah Simpang Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam, Rabu (23/7/2025).

Puluhan unit dump truk hilir mudik membuang muatan tanah merah dalam jumlah besar ke area yang masih ditumbuhi vegetasi dan pepohonan. Tidak ditemukan papan informasi proyek, dokumen UKL-UPL, Amdal, ataupun bukti izin sah lainnya yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan.

Proyek yang diduga dikerjakan PT SIB tersebut merupakan proyek terselubung tanpa dokumen serta tanpa sosialisasi kepada warga sekitar. Di bagian lain lahan itu, terlihat ada plank yang menuliskan lahan tersebut milik BP Batam.

Kegiatan cut and fill serta penimbunan kawasan hutan di wilayah Simpang Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam setiap hari diawasi sejumlah oknum.

Saat ditanya legalitas proyek itu, tidak ada yang mau memberi keterangan apa-apa. Namun, ada juga yang nekas menybutkan legalits proyek itu didukung perijinan. Uniknya, saat diminta diperlihatkan perijinannya tidak ada yang bertindak.

Ada juga pria mengaku bernama Fahmi dibantu lainnya melayani kebutuhan informasi awak media. Petang selanjutnya ia berjanji menyediakan waktu guna memberikan keterangan. Namun sampai pukul 20.00 WIB Fahmi tidak kunjung datang.

Aktifitas di Simpang Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa menuai sorotan. Pasalnya, keberadaan lokasi tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, namun berjalan tanpa hambatan.

“Apakah kegiatan ini sengaja dibiarkan atau ada pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dari pengerusakan lingkungan ini?” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media.(Tim)