Berita  

“Merah Putih” Lusuh Dan Robek Berkibar di SMAN 1 Singkup Ketapang

Bendera "Merah Putih" yang lusuh dan sobek berkibar di SMAN 1 Singkup Kab.Ketapang.

Singkup , MWT – Bendara Sang Saka “Merah Putih”  terkesan lusuh dan robek terpasang di tiang halaman SMAN 1 Kecamatan Singkup Ketapang, Sabtu (17/5/2025) .

Posisi sekolah yang tidak jauh dengan kantor camat dan jalan lintas cukup padat, membuat pemandangnya terkesan heran dan geleng kepala. Betapa tidak, sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 terdapat larangan ketika mengibarkan bendera “Merah Putih”

Tidak ada warga SMAN 1 Singkup yang dapat dikonfirmasi soal pengibaran bendera tersebut. Namun sumber media di seputaran sekolah ini menyebutkan, bendera itu siang – malam terpasang di tiangnya tanpa penurunan sebagaimana layaknya.

” Lembaga pendidikan mestinya sebagai teladan dalam menghormati simbol negara Indonesia.Ada aturan – aturan yang harus dilaksanakan serta sanksi yang dilanggar pengguna manakala pengibaran bendera tidak memenuhi ketentuan, ” ujar sumber ini.

Simbol Negara

Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya. Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau
memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut penjelasannya:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara , Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Penghinaan Terhadap Bendera Merah Putih, Begini Hukumnya

Layaknya sebagai lambang negara, terdapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih. Ancaman pidana dan denda pada KUHP nasional lebih rendah dibanding UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain. Serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara, memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dalam Pasal 66 UU 24/2009 menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”.

Sementara, Pasal 67 UU 24/2009 menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Sedangkan Pasal 68 menyebutkan, “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Nah, kategori IV ternyata hanya Rp200 juta. Dengan demikian, ancaman hukum pidana dan denda antara UU 24/2009 jauh lebih berat ketimbang KUHP Nasional, tinggal penegak hukum dalam praktiknya memilih diantara kedua aturan tersebut. (Jajir/ https://www.hukumonline.com)