Tampaknya menjadi joki untuk registrasi handphone jenis iPhone, pekerjaan yang masih memikat sejumlah warga Batam. Bisa jadi, kemudahan, keuntungan dan pekerjaan yang rada ringan, membuat jasa pekerjaan tersebut sampai kini tetap berlanjut.
Kemunculan jasa satu ini dibarengi iming-iming liburan gratis ke Singapura plus mendapatkan uang saku. Tawaran tentunya datang dari pengusaha modal besar menyasar warga Batam dengan hitungan akan meraup keuntungan berlipat
Sebutan jasa pekerja ini, joki IMEI (International Mobile Equipment Identity). Mereka yang dijadikan joki ini dititipi 2 unit HP jenis iPhone untuk didaftarkan IMEI dengan identitas KTP domisili Batam.
Sepintas memang enak namun ternyata data pribadi para joki yang digunakan mendaftarkan IMEI ini kemudian dimanfaatkan. iPhone yang murah itu kemudian dijual di Batam atau luar Batam dengan harga puluhan kali lipat.
Catatan harga HP Apple iPhone 12 Pro dengan berbagai versinya di Singapura antara SGD 450 – SGD 500. Kalau dikurs-kan ke nilai rupiah antara Rp 5-6 juta per unitnya.
Bagaimana harga HP ini setelah tiba di Batam atau Medan sekitarnya ? Nilainya berlipat – lipat antara Rp 18 juta – 24 juta. Wajar saja pemilik konter bersedia mengongkosi serta memberikan uang saku yang lumayan.
Modalnya, menyeberang ke negeri Singa, jalan – jalan disana laksana turis, kembali ke Batam sambil menjinjing iPhone lalu registrasi IME. Selesai.
Warga Batam yang memiliki 2 unit HP dibebaskan dari bea masuk. Ini karena tak bisa diperjualbelikan dan Batam merupakan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas.
Pendaftaran IMEI iPhone di Bea Cukai Batam tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan di Kementerian Perdagangan dan Kominfo.
Fasilitas dan kemudahan bagi warga Batam ini kemudian dimanfaatkan pengusaha nakal untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan mereka sebagai joki IMEI.
Dibayar
Perjalanan dimulai dengan tiket PP yang sudah dibayar oleh pihak yang mengajak berangkat. Saat memesan tiket, mereka diminta untuk mendownload salah satu aplikasi.
Sewaktu pemesanan tiket, semuanya dibayarkan, dan mereka hanyalah memberikan password dan verifikasi pada aplikasi tadi. Saat tiba di Singapura, mereka diberi dua unit HP iPhone. Masing-masing diinstruksikan untuk membuka IMEI nantinya.
Sesampainya di Kota Batam, mereka mengantri untuk menunggu giliran membuka IMEI dengan mendapatkan nomor antrian panjang. Seterusnya mereka mengantarkan HP tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu dari perwakilan konter.
Pemilik konter besar di Batam tampaknya masih memakai jasa joki untuk melancarkan bisnis ponsel yang dipasok dari Singapura. Bahkan pemilik konter itu terang-terangan menawarkan jasa tersebut di media sosial (medsos) dan grup WhatsApp. Syaratnya, memiliki paspor dan KTP Batam.
Adapun uang saku yang ditawarkan Rp 700 ribu per orang. Selain itu, bagi penumpang tujuan Singapura – Batam juga ditawarkan uang Rp 1,2 juta.
Gadget yang diregistraskan berupa handphone, komputer jinjing dan tablet (HKT). Registrasi berupa IMEI dibatasi hanya untuk 2 gawai saja.
Batam melaksanakan aturan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022. Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK 203/PMK.04/2017 yang memuat barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD 500.
Penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.
Penumpang juga bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD). Selama proses pendaftaran IMEI, tidak dipungut biaya. (red)
