Berita  

Media Dilarang Masuk, Ada Apa Renovasi Bandara Rahadi Oesman Ketapang   

Ketapang, MWT – Unit Pelaksana Tugas (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, melarang awak media memasuki areal renovasi terminal bandar udara Rahadi Oesman Ketapang, Kamis sore (17/10/2024).

Renovasi tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 sebesar Rp. 17.890.000.000, dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Mustakim mengatakan rasa kecewanya akibat  tidak diperkenankannya memasuki lokasi tersebut.

Sabtu 12 Oktober 2024, IWO Indonesia Cabang Ketapang mememohon kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara Rahadi Oesman namun ditolak dengan alasan harus memiliki izin resmi dan saat hari kerja (Senin-Jumat).

“ Kemudian kami membuat surat pemberitahuan yang dikirimkan pada hari Selasa tanggal 16/10/2024 dan diterima Romadi dan akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Mustakim.

Selanjutnya pada hari Kamis awak media dan LSM datang ke Bandara Rahadi Oesman untuk pemantau, peliputan dan dokumentasi. Namun tidak diperbolehkan masuk oleh staf TU karena tidak mendapatkan izin dari pimpinan,” lanjutnya.

Mustakim menyayangkan sikap UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Rahadi Oesman yang seakan tidak terbuka kepada masyarakat dan media.

” Tentunya hal ini menimbulkan dugaan adanya udang di balik batu yang melanggar aturan,” ujarnya.

“Awak media dan LSM bertemu dengan konsultan Ragil dan Rahmad sebagai pengawas CV. Gaya Kontura Sentosa. Juga  tidak dapat memberikan izin masuk dan akan melakukan koordinasi dengan Pak Samsi selalu PPK. Setelah itu salah satu konsultan menghilang pergi. Pelaksanan lapangan  PT. Cahaya Sriwijaya Abadi yang kami temui Ivan juga tidak memberi ijin. Alasannya, agar menemui pihak owner atau UPT. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar udara Oesman,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan LSM Tindak Indonesia Investigator, Supriadi, menilai pihak UPT. Bandar Udara Rahadi Oesman, pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan konsultan pengawasan, diduga bekerja sama menutupi adanya penyimpangan dari renovasi bandar udara Rahadi Oesman Ketapang.

Proyek sebelumnya pada tahun 2023 diduga banyak bermasalah, sehingga sempat diperiksa Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Jadi di tahun 2024 ini kita perlu memantau, dikawal dan diawasi agar penyimpanan tidak terulang,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Ketapang, Effendi, S.Pd, M.PD meminta kepada seluruh pihak UPT. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar udara Rahadi Oesman pejabat PPK, pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan Konsultan pengawas CV. Faya Kontura Sentosa, untuk membuka diri menerima pihak luar dan menjalankan keterbukaan informasi publik sebagai mana di dalam Undang-undang RI No. 14 tahun 2008 dan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Masyarakat Ketapang wajib tau perkembangan renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman ini melalui media, maka kami berharap agar membuka akses keterbukaan informasi,” harapnya. (Red)