Ketapang,MWT – Sumber material rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktural jalan (khusus kabupaten) Segar Wangi ( Mambok) – Sp Pemuatan Batu – Bagan Batu – Pinang diduga tanpa ijin.
Kepala Desa Segar Wangi Thamrin melalui sambungan WhatsApp , kemarin membenarkan pengambilan material di Dusun Satu Rengas Tujuh. “ Namun kontraktor tidak pernah meminta ijin/permisi ke pihak desa, “ ujar Thamrin,kemarin.
Bahan material tanah digunakan untuk penimbunan jalan proyek pembangunan dengan nomor P/575/PPK 1.DAK.DPUTR-B-602/V/2022. Dengan tanggal kerja kontra, 31 Mei 2022. Sumber dana DAK penugasan Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2022, nilai pelaksanaan dana Rp.3 539.199.000.00.
Waktu masa kerja pelaksanaan, seratus sembilan puluh empat hari(194) kalender dilaksanakan CV. Prima Karya Mandiri dan konsultan supervisi PT. Trans Eriski Konsultan.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),Lalu yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui soal ijin.
“ Kami hanya melakukan cek kelapangan mengambil sampel, Jika bahan material galian C sesuai akan kami setujui. Pengambilan galian C tersebut, berdasarkan hasil live yang kami terima ucap Lalu saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Senin (12/12/2022).
Media ini juga melanjutkan konfirmasi kepada perwakilan perusahaan ,Acep. Jawabannya, terkait ijin ia tidak mengetahui. “ Salah satu dewan saudara Mohtar atau biasa di panggil Buntal,, ada ijin Galian C – nya, “ jelas Acep, saat diwawancarai di ruangan Kabid Bina Marga.
Sebelumnya, media pun telah mengkonfirmasi kepada Mohtar atau yang akrab panggil Buntal. Ia membenarkan pengambilan material di Rengas Tujuh untuk penimbunan jalan belum memiliki ijin resmi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
“ Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa ijin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” ujanya.
Pantauan media, proyek peningkatan jalan ini diduga kurang maksimal. Jarak antara sumber aspal ke lokasi pembangunan relative terlalu jauh. Akibatnya, suhu aspal tidak normal sehingga ditermukan ceceran asplal beku dan lepas dari bahu jalan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menjawab, pihaknya hanya pekerja pengawas. Ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait pekerjaan tersebut kepada wartawan. (Jajir)