Dairi, MWT – Pemerintah Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi buntut kekisruhan antara masyarakat Dairi dengan pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Wilayah Tele II.
Imbauan itu disampaikan Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (16/10/2025).
“Kami selaku Pemerintah Desa (Pemdes) imbau masyarakat Dairo agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi atas isu-isu tidak jelas yang dibangun sekelompok oknum demi kepentingan pribadi. Kami berharap masyarakat Dairi, khususnya masyarakat Desa Parbuluan VI, tidak termakan isu – isu yang dibungkus dengan narasi pengrusakan dan perambahan kawasan hutan, yang ditunggangi sekelompok orang,”ucap Parasian
Dijelaskan Parasian, bahwa kisruh PT Gruti dengan sekelompok masyarakat itu tidak murni atas dasar tuntutan kerusakan hutan oleh sekelompok masyarakat tersebut. Parasian juga sangat menyayangkan adanya isu menyebut aktivitas PT Gruti untuk memperkaya kepala desa dengan modus mendirikan BUMDes. ” Itu tidak lah benar, sebab PT Gruti bekerja berdasarkan dokumen izin konsesi dari Kementerian Pemerintahan Pusat,” ucapnya.
Diakui Parasian, terjadinya kekisruhanitu, roda pelayanan pemerintahan desa sangat terganggu. Pelayanan administrasi masyarakat, seperti penagihan pajak, sosialisasi dan hal lainnya tidak maksimal. Bahkan kantor desa beberapa kali tutup karena ada ada dugaan sekelompok oknum masyarakat akan menyerang kantor desa.
” Menyangkut PT Gruti yang kisruh dengan sekelompok masyarakat, awalnya sudah ada berita acara kesepakatan bersama juga ditanda tangani sejumlah warga desa termasuk kelompok tani saat itu, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat lainnya pada tahun 2021 setelah dilakulan musyawarah bersama.” sambung Parasian
Dalam surat kesepakatan itu, oleh tim Pemerintah Pusat dan Daerah hingga Desa, bahwa sepakat untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap lahan – lahan produktif tanaman masyarakat yang diusahai kelompok tani tidak diganggu gugat pihak perusahaan sebagaimana yang terjadi sampai sekarang.
Selanjutnya kesepakatan dilanjutkan dengan Keputusan DPRD Dairi nomor 10 tahun 2021 tentang rekomendasi DPRD Dairi terhadap keberadaan PT Gruti. Kemudian keputusan Bupati Dairi nomor 509/593.7/VI/2021 tentang tim fasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Gruti di Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Sumbul.
Untuk itu, Parasian dalam imbauannya kembali meminta masyarakat Dairi agar teliti mengkaji isu-isu yang diduga dibangun sekelompok warga untuk memecah belah masyarakat dengan narasi yang di framing.(JP).