Berita  

MAKI Laporkan KPK soal Tak Dipanggilnya Bobby Nasution 

Bobby Nasution berbaju putih

Jakarta, MWT – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Langkah ini ditempuh lantaran KPK dinilai tidak mengindahkan perintah hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dikutip dari Tribunnews.com, koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan KPK tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pemanggilan Bobby Nasution. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, secara tegas telah memerintahkan jaksa menghadirkan Bobby dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin usai menjalani sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Menurutnya, Dewan Pengawas perlu turun tangan memastikan apakah KPK telah mematuhi perintah hakim atau justru melanggar kode etik.

“Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini, apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena hakim sudah jelas memerintahkan agar Bobby dipanggil,” ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, dalam praktik persidangan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah, jaksa penuntut umum umumnya telah menyiapkan dan menyodorkan nama-nama saksi sejak awal. Namun, dalam perkara ini, KPK dinilai tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

“Ketika ini tidak disodorkan, ini suatu keanehan. KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti sebelumnya,” tegasnya.

Praperadilan

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, MAKI meminta hakim tunggal Budi Setiawan memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kuasa hukum MAKI, Lefrand Kindangen, menyebut permintaan tersebut sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan. Selain itu, MAKI juga memohon agar hakim menyatakan KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Menurut MAKI, dugaan tersebut muncul karena hingga kini KPK belum juga memanggil dan memeriksa Bobby Nasution, baik pada tahap penyidikan maupun saat persidangan berlangsung.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum sempat mempertanyakan urgensi kehadiran Bobby kepada majelis hakim. Namun, KPK mengklaim tidak memperoleh jawaban tegas.

Selain itu, KPK berdalih bahwa dalam proses penyidikan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengaitkan secara langsung aliran dana korupsi kepada Bobby Nasution. (red)