Berita  

Mahasiswa Universitas Methodist Indonesia Dituntut Pidana Mati

Persidangan Dodi, mahasiswa Universitas Methodis Indonesia yang didakwa sebagai kurir ganja. (Foto Dok/ Dtc)

Medan, MWT – Jaksa Maria mengajukan tuntutan pidana mati terhadap seorang mahasiswa bernama Dodi dari Universitas Methodist Indonesia. Dodi disebut-sebut sebagai kurir ganja seberat 135 kilogram.

Tuntutan ini diumumkan Jaksa Maria di PN Medan Kamis, (26/10/2023). Menurut Jaksa Maria, Dodi terlibat dalam peredaran ganja bersama dua terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan. Kejadian ini bermula pada tanggal 31 Mei 2023.

Informasi tentang peredaran ganja awalnya diterima oleh polisi. Mereka kemudian menghadang dan menangkap dua rekan Dodi di depan Mesjid Raya Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kabupaten Langkat. Dari keterangan Putra dan Sabar diketahui bahwa mereka menerima tawaran untuk mengirimkan ganja dari Aceh ke Medan dari seseorang bernama Ipul. Selanjutnya Ipul memerintahkan mereka untuk menyerahkan 135 kg ganja tersebut kepada Dodi.

Setelah ditangkap, polisi meminta Putra dan Sabar untuk mengatur pertemuan dengan Dodi dengan dalih untuk menyerahkan barang tersebut. Dodi memerintahkan mereka untuk bertemu di Jalan Harmonika Baru, Kota Medan, dan memasukkan ganja ke dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist.

Namun Dodi tidak menyadari bahwa orang yang turun dari mobil tersebut adalah polisi, dan dia pun ditangkap di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, Dodi didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Universitas Methodist sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa penangkapan Dodi terjadi di luar kampus mereka, meskipun Dodi adalah seorang mahasiswa di universitas tersebut. Rektor Universitas Methodist Indonesia, Humuntal Rumapea, menjelaskan bahwa Dodi ditangkap oleh polisi di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus. Humuntal juga menegaskan bahwa tindakan Dodi di luar tanggung jawab kampus. (dtc)