Tapanuli Utara, MWT – Maddalena Silaban, melalui kuasa hukumnya Rudi Zainal Sihombing, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dalam perkara perdata nomor 47/Pdt/G/2025/PN Trt terkait sengketa sebidang tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Menurut Rudi Zainal Sihombing, banyak hal penting yang tidak dijabarkan dalam isi putusan pengadilan, meskipun pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen dan data pembanding sebagai bahan gugatan.
“Dalam putusan PN nomor 47, tidak dijelaskan tiga poin penting, yaitu soal luasan tanah yang sebenarnya hanya 7 rante bukan 14, alasan anak berusia 12 tahun bisa melakukan transaksi jual beli tanah, serta adanya tanda tangan anak usia 3 tahun pada surat tahun 1971. Fakta ini seharusnya dipertimbangkan hakim,” ujar Rudi, Selasa (4/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Tarutung, Muhtokim, menyampaikan bahwa pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan dapat mengajukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi (PT).
“Putusan perkara ini belum inkrah. Kami memberikan kesempatan selama 14 hari sejak tanggal putusan untuk mengajukan banding,” kata Muhtokim.
Sementara itu, Ketua PN Tarutung, Martha Napitupulu, belum memberikan tanggapan langsung terhadap pertanyaan media terkait tiga poin yang dipermasalahkan oleh penggugat. Pihak PN beralasan bahwa media bukanlah pihak yang berperkara secara langsung.
Kasus ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding apabila pihak tergugat resmi mengajukan keberatan atas putusan PN Tarutung. (TU1)
