Limbah Menganaksungai Cemari Ratu Elok Manis Mata

Laporan : Jajir, Korwil Media Warta Tipikor Kalbar

Menyusuri Dusun Keladi Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, menyisakan kesan aroma tidak sedap.

Selasa (20/8/2024) pukul 14.23 WIB, tampak bantaran sungai kecil di desa tersebut dialiri air berlumpur dan bertabur minyak. Biota air yang tadinya ramai berenang dan indah dipandang, kini hilang.

Bermula dari bantaran sungai itulah, awal penelusuran sumber pencemaran air di seputaran bantaran sungai. Menembus rawa – rawa, dikelilingi aroma menyengat hidung, duri pelepah sawit yang menganga bahkan sampai kepada ancaman lainnya mesti dilalui.

Menapaki ke bagian hulu bantaran sungai, terhampar pemandangan parit yang dibentuk menampung air limbah yang sudah tercemar. Warnanya coklat kehitam-hitaman, pekat dan baunya menyengat hidung, sehingga harus memakai masker. Tanah yang sudah dilintasi air itu, berubah hitam dan mengeras.

Parit terbentuk sedemikian rupa dilengkapi gorong – gorong kira – kira berdiameter satu meter. Sistim aliran limbah yang dibuat memungkinkan aliran air mengalir deras. Apalagi, saat musim penghujan maka air segera bergerak cepat bersama derasnya air hujan. Sasaran limbah tersebut terpantau menuju bantaran sungai kecil tadi.

Mekanisme aliran limbah itu — menurut warga — sudah berlangsung lama. Dampak yang ditimbulkan juga sudah menjadi langganan mereka, baik terkait kualitas air sungai dan sumber air minum masyarakat.

Hampir tidak ada warga yang mengerti hak dan kewajibannya terkait dampak pembangunan sektor ekonomi di daerahnya. Semuanya, seakan berlaku normal, resmi dan tak perlu dikomentari. Bisa jadi, akibat adanya keterbatasan akses regulasi dan undang – undang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahn 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air dengan tegas mengingatkan adanya sanksi hukumnya.

Misalnya pada Bagian Kedua Ganti Kerugian Pasal 50
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.

(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Bantaran sungai yang ditemui dalam kondisi tercemar.

Bagian Ketiga Sanksi Pidana Pasal 51, Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan

Dari perjalanan di seputaran Dusun Keladi Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, maka diduga sumber limbah cair berasal dari salah satu perusahaan perkebunan yang terbilang berlahan luas.

Bertahun-tahun limbah ini merayapi permukaan tanah sampai ke bantaran sungai. Sebelumnya, tidak dikenal istilah pencemaran air, namun kini limbah bagaikan menganaksungai tanpa henti.

Warga masyarakat tidak lagi dapat menikmati gurihnya rasa ikan digoreng yang biasanya dipancing dari sungai kecil tersebut. Bahkan air yang sebelumnya dapat digunakan untuk mandi sekarang jangan coba – coba dikonsumsi.

Warga desa itu sangat akrab dengan nama PT HSL Cargil. Sayangnya, komunikasi dengan pihak perusahaan sulit ditempuh guna konfirmasi. Misalnya mendapatkan keterangan resmi dari jajaran Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai penanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

Pak Gusty, yang biasa dihubungi pada nomor selular 822 8401 XXXX atau Pak Yanto Pasaribu pada nomor 812 6566 XXXX tidak merespon. Padahal bagi Media Warta Tipikor, akurasi informasi , indepedensi dan keberimbangan menjadi keniscayaan. Artinya, niat mendapatkanya informasi seputar kondisi limbah PT HSL Cargil gagal. (*)