Berita  

Legalitas Water Intake PKS PT PLA di Kecamatan Marau Diduga “Expired”

Water intake PL PLA yang diduga legalitasnya sudah "expired"

Ketapang, MWT – Lagalitas water intake (instalasi penyuplai air) ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT PLA diduga sudah habis masa berlakunya alias “expired”.

Informasi yang disampaikan warga Desa Bentensari Dusun Silat hulu Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, instalasi penyuplai air tersebut dibangun pada tahun 2019/2020.

“ Kalau tidak salah bangunan penyedot air itu didirikan tahun 2019 – 2020. Mesin yang digunakan langsung menyedot air sungai, “ ujar warga yang ditemui awak media ini di seputaran lokasi, Senin ( 16/06/2025 )

Bangunan yang disebutkan mengantongi perijinan, belakangan mulai dipertanyakan masyarakat. “ Dipertanyakan juga ijin yang dipakai water intake dalam operasinya, “ ujar warga. 

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah bertanggal 19 Oktober 2022.

Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait di PT PLA dan PKS PT PLA. Pejabat yang disebut sebagai juru bicara PT PLA Wawan, dihubungi pada nomor 08125033xxxx, namun menolak memberikan keterangan. “ Bukan wewenang saya, “ ujarnya membalas permintaan konfirmasi.

Demikian juga petinggi di PKS PT PLA, Roi yang dihubung pada nomor selular 08216346xxxx tidak merespon panggilan redaksi. Sampai berita ini disampaikan ke redaksi pejabat itu tidak memberikan klarifikasinya.

Sementara itu, sumber media ini di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senada mengatakan ada batas waktu perijinannya. Kalau ijinnya terbit tahun 2019 berarti mestinya sudah diperpanjang beberapa kali, ujar sumber itu.

Sesuai peraturan pemerintah umur izin 3 tahun. Kalau pun tetap bayar kewajiban pajak, tapi kalau ijin sudah mati sama saja tidak ada izin, kata sumber di DLH.

Peraturan Pemerintah

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah bertanggal 19 Oktober 2022 menetapkan sejumlah aturan.

Dalam Lampiran II standar penetapan izin pengusahaanair tanah nomo 7,  pengendalian dan pembatasan pengusahaan air tanah pada zona konservasi air tanah dan akuifer bebas, bagian a. nomor 4 dengan tegas mengaturnya.

Dituliskan bahwa, jangka waktu pemberian ijin pengusahaan air tanah diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.

“ Itulah peraturan pemerintah yang disampaikan kepada setiap perusahaan yang mengusahai air tanah. Kalau memang terdata bahwa perusahaan tertentu menyimpang dari aturan maka akan ada tim dari dinas terkait memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran, “ ujar sumber di dinas tersebut. (Jajir)