Batam, MWT — Pembangunan SPBU Torbion di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, menjadi sorotan setelah aktivitas pemagaran, pembersihan, dan penggalian tanah untuk posisi tangki BBM terus dilakukan meski kejelasan legalitas proyek masih dipertanyakan. Pantauan pada Rabu (3/12/2025), lokasi SPBU yang berdiri berseberangan dengan Kantor Polsek Nongsa tampak dikerjakan intensif.
Saat ditemui di lapangan, seorang staf dari pihak pekerja menyebut pimpinan tidak berada di lokasi dan enggan menyampaikan alamat kantor perusahaan maupun nomor telepon yang dapat dihubungi. Staf tersebut sempat menanyakan legalitas awak media dan berdalih bahwa banyak pihak datang menanyakan proyek tersebut.
Ia menyebut legalitas pembangunan SPBU diklaim lengkap, namun ketika diminta menunjukkan dokumen izin, staf tersebut meminta untuk mengonfirmasi kepada seseorang bernama Mustafa. Upayanya menghubungi Mustafa pun dilakukan staf ini namun, katanya, tidak mendapat respons. Belakangan, staf tersebut menyatakan proses legalitas sedang dalam pengurusan dan melibatkan BP Batam.
Sementara itu, pemerintahan setempat justru mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan SPBU di wilayah tersebut. Lurah Kelurahan Kabil, Subhan Joni, yang dihubungi melalui sambungan seluler pada nomor 0811-7706-xxx menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima informasi terkait aktivitas pembangunan SPBU Torbion di daerahnya.
Situasi ini memunculkan tanda tanya tentang transparansi, kelengkapan izin, serta koordinasi antar pihak dalam pembangunan fasilitas strategis yang bersinggungan langsung dengan keselamatan publik. (Zul)
