Taput, MWT – Laporan polisi di Polsek Siborongborong mengungkap dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan isu perselingkuhan dua aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2026/SPKT/Polsek Siborongborong/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatra Utara tertanggal 7 Maret 2026, pelapor berinisial I.S mengaku dianiaya oleh seorang kepala desa saat berada di kantornya di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Dalam uraian laporan tersebut disebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor mengaku berada di kantor dan hendak pulang bersama rekan kerjanya, J.S. Tiba-tiba suami J.S yang juga oknum pejabat kepala desa datang dan diduga melakukan penganiayaan dengan meninju wajah, telinga kanan dan kiri, serta kepala pelapor hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.
Setelah kejadian tersebut, terlapor disebut mengajak istrinya pulang namun tidak diikuti. Pelapor kemudian mengantar J.S dan menurunkannya di Simpang Bay Pass Pohan Tonga Atas sebelum akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Siborongborong.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, I.S membantah adanya hubungan asmara antara dirinya dengan J.S. Ia menegaskan lokasi kejadian merupakan kantor usahanya, bukan penginapan ataupun kos-kosan seperti yang berkembang di masyarakat.
“Saya pastikan itu tidak benar. Untuk detailnya sudah saya laporkan ke pimpinan dan bisa dikonfirmasi ke humas BKPSDM,” ujar I.S.
Sementara itu, J.S yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Kasus ini memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Banyak warga mempertanyakan alasan keberadaan J.S di Siborongborong pada jam kerja, mengingat keduanya diketahui bertugas sebagai PNS di Tarutung.
Menurut kalangan PNS, apabila seorang PNS terbukti melakukan perselingkuhan, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Plt Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jentri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026) menyatakan pihaknya telah memanggil kedua PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu dugaan perselingkuhan yang sempat memicu keributan dengan suami J.S.
Menurutnya, dari hasil klarifikasi awal, keduanya membantah adanya hubungan perselingkuhan maupun pertemuan di rumah atau kantor milik I.S.
“Setelah kita panggil untuk dimintai keterangan, mereka mengatakan tidak benar ada perselingkuhan,” ujar Jentri.
Ia juga menegaskan bahwa secara aturan, PNS tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan lain pada jam kerja tanpa izin pimpinan. Bahkan pihaknya mengaku tidak mengetahui keberangkatan J.S ke Siborongborong pada saat jam kerja karena yang bersangkutan seharusnya mengikuti rapat Zoom.
Selain itu, suami J.S yang merupakan oknum kepala desa juga telah melayangkan surat laporan resmi kepada Bupati Tapanuli Utara terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
BKPSDM memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengungkap fakta sebenarnya dari kasus yang kini menjadi perhatian publik di Tapanuli Utara. (TU1)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
