Berita  

Laporan Kepala Puskesmas Simangumban tidak Ditindaklanjuti Inspektorat

ILUSTRASI

Tarutung, MWT – Keanehan administratif kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Seorang tenaga P3K bidang kesehatan, berinisial SM, yang lebih dari satu tahun dilaporkan jarang masuk kantor di UPT Puskesmas Simangumban namun tetap menerima gaji, tiba-tiba disebut aktif kembali bekerja di Puskesmas Parmonangan tanpa ada tindak lanjut Inspektorat maupun BKPSDM Taput.

Kepala Puskesmas Simangumban, P. Sihombing, mengaku sudah berulang kali melaporkan ketidakhadiran yang bersangkutan, berikut surat teguran resmi yang diabaikan. Namun laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti Inspektorat, BKPSDM, maupun Sekda selaku Ketua Baperjakat.

Kepala Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dimintai tanggapan justru meminta media mengonfirmasi kepada Irban I, Sahat Silalahi, karena dirinya sedang tugas luar. Sahat ketika ditemui di kantornya membenarkan bahwa SM masih berstatus aktif sebagai P3K, dan ditempatkan di Desa Hajoran, Kecamatan Parmonangan. Ia menyarankan agar media meminta penjelasan lebih detail kepada Dinas Kesehatan.

Dari pihak BKPSDM, Kabid Mutasi O. Samosir mengaku baru mengetahui adanya perpindahan aktif bekerja SM ke Parmonangan. Menurutnya, penempatan resmi tenaga P3K itu sebenarnya berada di Puskesmas Simangumban sebagaimana tercantum dalam pelamaran dan SK penugasan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Taput, Hendri Maraden Sitompul, yang sebelumnya berjanji akan memberikan waktu untuk diwawancarai, tidak memberikan respons meski telah dihubungi berkali-kali melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Kasus ini awalnya mencuat setelah adanya laporan warga mengenai P3K yang jarang masuk kantor namun tetap menerima gaji penuh. Kepala Puskesmas Simangumban menyatakan telah memberikan sanksi tertulis berulang kali, bahkan beberapa LSM pernah mempertanyakan persoalan tersebut.

“Persoalan itu sudah saya laporkan langsung tahun lalu ke pimpinan saya—Kepala Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Inspektorat—agar segera ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Inspektorat,” ungkap P. Sihombing.

SM dikabarkan tinggal di Kecamatan Parmonangan, sementara penugasan resminya masih di Puskesmas Simangumban. Jarak tempat tinggal diduga menjadi alasan ia memilih bekerja dari lokasi yang lebih dekat, meski diduga tidak ada surat tugas resmi.

Kasus ini kembali menguatkan sorotan publik terhadap pembinaan dan pengawasan ASN/P3K di Taput, terutama soal kedisiplinan, monitoring kehadiran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. (TU1)