Medan, MWT — Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Medan menuai polemik. Proyek pendidikan yang digagas pemerintah itu diduga berdiri di atas tanah sengketa milik ahli waris Teridah br Barus tanpa adanya penyelesaian hukum maupun pemberian ganti rugi.
Ahli waris menyebut lahan tersebut merupakan milik sah keluarga mereka berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 1632/A/I/15. Namun hingga pembangunan berjalan, Pemerintah Kota Medan disebut tidak pernah melakukan musyawarah ataupun memberikan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris. Mereka menilai pembangunan tetap dilanjutkan seolah mengabaikan hak kepemilikan warga yang sah secara administratif.
Persoalan semakin serius karena tanah tersebut masih dalam proses hukum. Sengketa tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Medan. Sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026.
Meski perkara masih berjalan, Pemerintah Kota Medan diduga tetap melanjutkan pembangunan Sekolah Rakyat tanpa menunggu putusan pengadilan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa prinsip kehati-hatian dan supremasi hukum tidak dijalankan secara maksimal dalam proyek tersebut.
Sejumlah pihak menilai sikap pemerintah daerah terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Program pendidikan yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara justru dinilai berpotensi melukai rasa keadilan jika dibangun di atas konflik agraria.
Ahli waris berharap pemerintah membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan. Mereka menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Melalui kasus ini, masyarakat juga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberi perhatian serius terhadap konflik agraria yang dialami rakyat kecil. Pembangunan nasional diharapkan tidak berdiri di atas sengketa dan penderitaan warga, karena pendidikan yang baik harus dibangun di atas fondasi keadilan. (Dod)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.
