Berita  

Kumham Sumut Deportasi 5 WNA Pelanggar Keimigrasian 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan  dideportasi ke negara asalnya, Rabu (25/10/2023).

Medan, MWT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan  dideportasi ke negara asalnya, Rabu (25/10/2023).

Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan mencurigai WNA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“ Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya, maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” terang Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Terungkap, kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18). Atas perbuatannya, kelima WNA Rabu, (25/10/2023) dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu. (Jb)