Berita  

KPU Toba : Kampanye Dapat Dilakukan di Ruang Tertutup Dan Terbuka

Tahapan pemilu sesuai lampiran KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye Anggota DPD, DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan wakil presiden. Rabu (6/12/2023) di Wita Cafe jln Lumban Silintong Balige. Toba

Toba, MWT-  Sosialisasi Peraturan Serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Sumatera Utara peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dapat dilaksanakan di ruang tertutup dan terbuka. Hal berdasar hukum Undang – Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Tahapan pemilu sesuai lampiran KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye Anggota DPD, DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan wakil presiden. Rabu (6/12/2023) di Wita Cafe jln Lumban Silintong Balige. Toba

Komisioner KPU Toba melalui Deviasi teknis Pemilihan Ridwan Marpaung menyebutkan, kampanye Anggota DPR baik DPRD dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan di media sosial. Sebut Ridwan didampingi komisioner KPU Posman Naibaho dan Erikson Sitorus.

Namun disebutkan Ridwan Marpaung metode kampanye tertutup tatap muka hal diruang terbatas yang secara tertutup, hal peserta kampanye yang diundang pada pertemuan.

Sekaitan itu juga, peserta pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui media sosial. Akun media sosial paling banyak 20 setiap jenis aplikasi. Sebut Ridwan Marpaung.

Sejalan pemilihan umum secara serentak dilaksanakan, Ridwan menyebutkan di wilayah Kabupaten Toba Sumatera Utara diikuti 13 Partai politi (Parpol) dan diikuti 238 Caleng Calon DPRD dari 13 Parpol di Kabupaten Toba.

Ketika media MWT mempertanyakan, soal parpol yang mengikuti pemilihan di Kab. Toba, lebih lanjut Marpaung menyampaikan, calon dewan yang sudah terdaftar sebanyak 238  orang yang akan memperbutkan 30 kursi di lembaga DPRD Toba utusan dari 5 Dapil jawabnya.

Sosialisasi peraturan kampanye pemilu secara serentak di NKRI, sebelumnya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu mars pemilihan umum. (Julius P. Siahaan).