Madina, MWT – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 202 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diselenggarakan tanggal 27 November 2024.
KPU Kabupaten Mandailing Natal membuka pendaftaran PPK dan PPS dan Panitia Pemungutan Kecamatan sedang berlangsung ujian CAT di SMKN 1 Panyabungan. (6/5/ 2024).
Puluhan calon PPS menyerahkan dokumen ke kantor KPU Madina di Kel. Kayujati Kec. Panyabungan untuk verifikasi berkas faktual.
“Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama Panitia Pemungutan Suara (PPS).” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum , Ikhsan Matondang
Anggota PPS terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. (AS Pulungan)
