Berita  

KPK Periksa 8 Saksi Korupsi di Sumut, Ada Eks Bupati

Lima orang jadi tersangka dalam OTT di Sumut. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. (Repro/detikcom)

Medan, MWT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) berinisal MJSN.

“Hari ini Rabu KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis sebagaimana disiarkan detik.com, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor BPKP Medan. Budi menyebutkan semua saksi yang dipanggil berhadir. “Hadir (semua saksi yang dipanggil),” sebutnya.

Saksi yang dipanggil adalah Plt Kadis PUPR Madina EYS, Pojka PUPR Madina NTL, ISB mengurus rumah tangga, mantan Bupati Madina MJSN. Kemudian ada juga dari pihak swasta yakni komisaris PT Dalihan Natolu TFL, Bendahara PT Dalihan Natolu MRM, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora MH, dan Wakil Direktur PT Dalihan Natolu SAM.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat detikSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6/2025).

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya. (det)