Berita  

KPK Didesak Periksa Bobby: Dewas Turun, MAKI Gugat Praperadilan

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025. (Foto: Dok.Antara )

Jakarta, MWT — Gelombang desakan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut mencapai titik baru ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil penyidik, deputi, hingga jaksa KPK untuk dimintai penjelasan.

Gelombang tekanan agar KPK segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terus menguat hingga memicu langkah luar biasa dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lembaga pengawas internal itu memanggil deputi, penyidik, hingga jaksa KPK untuk meminta klarifikasi terkait penanganan perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut.

Pemanggilan dilakukan setelah Dewas menerima laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemanggilan Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti, yang hadir di gedung C1 pada Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

“Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar di gedung C1,” ujar Gusrizal.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini berkaitan langsung dengan isu pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam persidangan Tipikor Medan.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses pemeriksaan oleh Dewas. Ia menyebut pengawasan adalah bagian dari mekanisme menjaga integritas penegakan hukum.

“Kita hormati prosesnya. Pemeriksaan Dewas adalah bentuk pengawasan agar pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan etika,” ujar Budi.

Ia juga memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan Sumut berjalan sesuai hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Desakan pemeriksaan Bobby kembali menguat melalui jalur hukum. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK memanggil dan memeriksa Bobby di tahap penyidikan.

Permohonan MAKI teregister dengan nomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan disidangkan Jumat (5/12). Namun pihak termohon, yakni pemerintah cq pimpinan KPK, tidak hadir dan meminta penundaan satu pekan.

Hakim Budi Setiawan menunda sidang hingga Jumat (12/12).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penyidikan dihentikan secara tidak sah karena KPK tak pernah memeriksa Bobby, meski Hakim Tipikor Medan dalam kasus Topan Ginting memerintahkan pemanggilan.

“Sampai kapan pun kalau belum diperiksa, ya kita gugat lagi,” tegas Boyamin.

MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU, Muryanto Amin, serta membawa uang Rp 2,8 miliar yang diduga hasil OTT namun tidak muncul dalam dakwaan.

Boyamin juga menyoroti dugaan penghalangan penggeledahan oleh oknum satgas KPK.
“Ini masuk kategori penelantaran perkara atau penghentian tidak sah,” ujarnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka: TOP – Kadis PUPR Provinsi Sumut, RES – Kepala UPTD Gunung Tua, HEL – PPK Satker PJN Wilayah I, KIR – Dirut PT DNG dan RAY – Direktur PT RN

Topan diduga mengatur perusahaan pemenang lelang dan mendapat janji fee Rp 8 miliar. Akhirun dan Rayhan disebut menarik Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke sejumlah pejabat sebagai imbalan. (tim)