Deli Serdang, MWT — Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Asahan dalam penanganan Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, terkait tindak kekerasan bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. Namun, Irwansyah mempertanyakan mengapa hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lain yang diduga turut terlibat belum tersentuh proses hukum.
Penyidik berdalih bahwa dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP terhadap terduga lain, termasuk Iwan Dahlil Sitorus dkk, belum terpenuhi. Hal ini dijelaskan dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, yang juga menyebutkan bahwa berkas perkara segera dilengkapi sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Meski demikian, korban menyayangkan minimnya transparansi penyidik karena dirinya tidak mendapatkan nomor pengiriman SPDP ataupun informasi mengenai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya. Penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH, hanya menyatakan bahwa informasi akan disampaikan melalui surat resmi.
Irwansyah pun memohon perhatian dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memastikan kasus ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Sementara pasal yang digunakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi mengapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” ujarnya dengan penuh harap.
Meski kecewa, Irwansyah tetap berterima kasih kepada Kapolres Asahan atas penangkapan satu tersangka yang telah dilakukan. (MS)
